Berita Ciamis,(harapanrakyat.com),- Polres Ciamis berhasil mengamankan pria berinisial MES (33), warga Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat pelaku ditangkap di jalan Sindangkasih Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (23/05/2018) lalu, polisi berhasil mengamankan paket sabu-sahu sebanyak 1,12 gram. Saat itu pelaku bermaksud menyerahkan pesanan sabu-sabu kepada pria berinisial K.
Wakapolres Ciamis, Kompol Lalu Wira Sutrisna, saat menggelar ekspose perkara, di Mapolres Ciamis, Senin (28/05/2018), mengatakan, transaksi narkoba yang dilakukan pelaku memang cukup rapi. Untuk menghindari aksinya tidak terendus polisi, pelaku meminta kepada pemesan agar mentransfer uang terlebih dahulu. Setelah uang sebesar Rp.1,6 juta diterima, kemudian pelaku mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan dengan sistem peta/tempel.
“Transaksi narkoba yang dilakukan pelaku ini merupakan yang kedua kalinya. Hanya saja, untuk transaksi yang kedua, bisa digagalkan oleh anggota kami,”ujarnya.
Saat ditangkap, lanjut Lalu, anggotanya menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam saku celana jeans yang dipakai pelaku. “Jadi, sebelum barang haram itu sampai ke tangan pemesan, anggota kami berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Lalu, pelaku mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari pria berinisial S. “Kami sudah memasukan S kedalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Anggota kami kini tengah melakukan pengejaran terhadap S. Kami pun terus melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba dalam kasus ini,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Lalu, pelaku akan dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 127 dengan ancaman minimal tahun 4 penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (DSW/R2/HR-Online)