Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Pelayanan Publik (AM2P3), menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung DPRD Ciamis. Aksi itu menyusul permasalahan terkait pelayanan RSUD Ciamis yang dinilai kurang maksimal.
“Aksi ini sengaja kami lakukan menindaklanjuti masalah pelayanan RSUD Ciamis terhadap pasien yang tidak maksimal. Kami dengan ormas lain ingin supaya DPRD Ciamis memberikan tindakan,” kata Ketua HMI Ciamis, Hendri, Senin (23/04/2018).
Hendri menegaskan, aksi yang dilakukan pihaknya dipicu buruknya pelayanan kesehatan di Kabupaten Ciamis. Menurut dia, RSUD Ciamis membuktikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan tidak menjadi prioritas pelayanan, sehingga menyebabkan masalah dan jatuhnya korban.
“Berdasarkan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 6, setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Kemudian pada pasal 8, setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang diterima dari tenaga kesehatan,” katanya.
Selain itu, Hendri mengungkapkan, dalam UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, pasal 32 (c), menyebutkan bahwa setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
“Apabila RSUD Ciamis tidak melakukan pelayanan sesuai standar nasional, maka harus ditindak secara hukum. Ini sesuai UU No 36 tahun 2009 pasal 190 (1), bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik pekerjaan pada fasilitas pelayan kesehatan yang tidak melakukan pertolongan terhadap pasien dapat dipidanakan,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Hendri juga menyampaikan tuntutan AM2P3, diantaranya menuntut pertanggungjawaban RSUD Ciamis terkait kasus pelayanan kesehatan yang sudah terjadi. Mendorong kepolisian secepatnya menyelesaikan kasus kematian bayi. Tranparansi manajerial anggaran RSUD Ciamis. Meminta Pemerintah Ciamis selaku pengawas untuk segera menurunkan Direktur RSUD Ciamis. (Es/R4/HR-Online)