Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Setiap musim haji, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp.400 juta dari APBD untuk pemberangkatan calon jema’ah haji dan penjemputan jema’ah haji.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pangandaran, Agus Amsar, mengatakan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi sejumlah pembiayaan, diantaranya biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan, serta biaya makan dan pelepasan.
“Sejak terpisah dari Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah memberangkatkan tiga kali jema’ah calon haji,” kata Agus, Senin (09/04/2018).
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran, Ujang Sutaryat, menjelaskan, biaya yang dibebankan KBIH kepada calon jema’ah haji di Kabupaten Pangandaran maksimal Rp.3,5 juta per jema’ah.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor D/799 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
“Legalitas pembiayaan tersebut dijelaskan dalam BAB V Pasal 9 ayat 4 yang berbunyi, biaya bimbingan sebagaimana dimaksud paling banyak 3,5 juta rupiah. Sehingga, KBIH punya kewajiban untuk melaksanakan bimbingan manasik sebanyak 15 kali pertemuan, yang didanai dari biaya tersebut,” jelasnya.
Ujang juga menegaskan, sampai saat ini KBIH Pangandaran tidak ada yang memungut biaya kepada jema’ah melebihi dari ketentuan. Apabila ada KBIH yang minta biaya di luar yang dilegalkan, maka pihak KBIH akan dijatuhi sanksi hukum. (Mad2/R3/HR-Online)