Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Setelah terjadi kasus meninggal dunia akibat miras (minuman keras) oplosan dengan korban Dodi alias Ado (29), warga Saguling, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (11/04/2018) lalu, jajaran Satreskrim Polres Ciamis, berhasil mengamankan seorang penjual miras berinisial DY alias Dayung, warga Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKPB Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, setalah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus miras oplosan yang menewaskan satu orang warga, kemudian diketahui penjualnya adalah pria berinisial DY.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, korban mengkonsumsi miras jenis suliwa yang mengandung methanol. Bahan methanol ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan orang meninggal dunia,”ujarnya, saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Ciamis, Jum’at (13/04/2018).
Awalnya, terang Bismo, miras jenis suliwa itu berasal dari pria berinisial Aj alias Pulung. Aj kini masih diburu jajaran Satreskrim Polres Ciamis dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Aj diduga bekerjasama dengan pelaku DY mengedarkan miras jenis suliwa di wilayah Ciamis Kota.
Tepatnya pada tanggal 8 April 2018 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, Aj menghubungi pelaku DY untuk mengantarkan 1 karton miras jenis suliwa (berisi 24 botol) kepada teman korban berinisial AS alias Dono.
DY dan AS akhirnya bertemu pada malam harinya, di depan ruko Pasar Manis Ciamis. Setelah DY mengantarkan pesanan miras, kemudian AS membayar uang sebesar Rp. 500 ribu. Setelah selesai bertransaksi, AS mengajak temannya bernama Dodi (korban meninggal) dan Wahyu alias Ajo untuk berpesta miras di depan ruko.
Selang satu jam kemudian, AS mengajak kedua temannya untuk melanjutkan pesta di tempat Karaoke Han’s yang masih di kawasan Ruko Pasar Manis Ciamis. Saat berpesta di room karaoke, ternyata pesertanya bertambah. Tiga teman AS lainnya yang diketahui bernama Darso, Nanang dan Agus ikut bergabung. “Saat menggelar pesta di room karaoke, mereka menghabiskan 7 botol miras suliwa,” kata Kapolres.
Namun, esoknya atau pada tanggal 9 April pagi, Wahyu mengalami muntah-muntah dan mengalami sakit. Hal yang sama pun dialami Dodi. Karena sakitnya semakin parah, akhirnya Dodi dilarikan ke RSUD Ciamis. Setelah dilakukan tindakan medis di RSUD Ciamis, pada tanggal 11 April 2018, Dodi meninggal dunia.
“Hasil visum dokter pun menyebutkan bahwa korban (Dodi) meninggal akibat keracunan dari minuman keras yang mengandung methanol,” imbuhnya.
Pihaknya, lanjut Bismo, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang ikut bersama korban menggelar pesta miras. “ Pesta miras itu diikuti oleh 6 orang. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami sakit muntah-muntah,” ujarnya.
Pelaku, kata Bismo, akan dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. “Pada pasal itu disebutkan bahwa barang siapa menjual, menawarkan, menerima atau membagi-bagikan dan diketahui barang tersebut membahayakan jiwa serta kesehatan hingga meninggal dunia, maka diancam 20 tahun penjara,” pungkasnya. (es/R2/HR-Online)