Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tidak diperkenankan melakukan nikah siri. Bagi PNS yang akan menikah harus menempuh tahapan dan prosedural secara normatif sesuai aturan yang berlaku. Begitu pula PNS akan menempuh proses perceraian. Jangan sampai buku surat nikah atau paspor cerai yang didapat palsu, sehingga tidak tercatat resmi oleh negara.
Hal itu ditegaskan Kabid. Mutasi dan Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian Pengembangan Daerah dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha.
Karena menurutnya, pernikahan siri serta beredarnya surat nikah palsu maupun paspor cerai palsu bisa saja terjadi di lingkungan masyarakat, termasuk di lingkungan PNS. “Pernikahan maupun perceraian merupakan hak pribadi. Tapi sebagai PNS harus teliti dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tandasnya, Selasa (03/04/2018).
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya nikah siri di lingkungan PNS, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke setiap instansi pemerintahan yang ada di Kabupaten Pangandaran. (Mad2/R3/HR-Online)