Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis sudah menjadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terdiri dari dua orang Camat dan satu orang staf. Pemanggilan itu menyusul beredarnya beberapa foto di media sosial yang menampilkan masing-masing ASN tersebut melakukan keberpihakan kepada salah satu calon bupati-wakil bupati pada perhelatan Pilkada Ciamis.
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, mengatakan, pihaknya sudah berhasil mengantongi beberapa bukti foto terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga ASN tersebut. Selain itu, tambah dia, pihaknya pun sudah mengidentifikasi lokasi tempat berfoto, orang-orang yang ada di foto dan menganalisa aktivitas apa yang dilakukan oleh masing-masing ASN tersebut.
“Bukti-bukti itu akan kita bawa ke rapat pleno. Hal itu untuk mengkaji apakah ada pelanggaran atau tidak. Apabila terdapat pelanggaran, maka akan kembali dikaji, apakah masuk pelanggaran administrasi atau pidana. Kalau masuk ranah pidana, maka itu ranahnya Gakumdu. Kalau pelanggarannya administrasi, maka penanganannya oleh Panwaslu,”ujarnya, kepada awak media, Rabu (11/04/2018).
Menurut Uce, bukti-bukti yang akan dibawa ke rapat pleno, tidak hanya bukti simbol tangan ketiga ASN tersebut yang menunjukan dugaan keberpihakan pada salah satu pasangan calon. Namun, menurutnya, pada foto itu juga terdapat stiker dan beberapa orang relawan salah satu pasangan calon. “Apabila hasil pleno memutuskan terdapat pelanggaran, maka kami akan langsung kaji pasal mana saja yang dilanggar.,” tegas Uce.
Uce juga membantah pihaknya lamban dalam menangani temuan dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, dugaan ini baru akan ditangani lantaran terganggu oleh agenda kerja ke luar kota dan ada salah satu komisioner yang mengalami sakit.
“Untuk menggelar rapat pleno harus dihadiri minimal dua orang komisioner. Karena kemari-kemarin terganggu oleh agenda kerja ke luar kota dan ada salah satu komisioner yang sakit, maka penanganan kasus dugaan ini menjadi tertunda. Tapi sekarang sudah kami jadwalkan dan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Uce pun mengingatkan kepada ASN untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada. Karena apabila ASN tidak netral, sudah jelas sanksi hukumnya. (Her/R2/HR-Online)