Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dari sekitar belasan ribu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) di Kota Banjar, hingga tahun 2018 ini baru sekitar 10 persennya saja yang sudah memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Banjar, terus berupaya mendorong dan selalu menyampaikan kepada para pelaku UMKM untuk segera memiliki IUMK. Baik dalam acara pertemuan maupun pelatihan.
“Ini menjadi perhatian dinas. Makanya kami terus mendorong para pelaku UMKM supaya segera membuat IUMK,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Banjar, Saefudin, saat ditemui Koran HR di ruang kerjanya, Senin (09/04/2018).
Menurutnya, upaya dorongan yang dilakukannya tiada lain untuk mendata update pengusaha kecil dan mikro yang ada di Kota Banjar. Disamping itu, IUMK merupakan akses menuju pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR), juga sebagai salah satu langkah terobosan untuk dapat berkembang dan bersaing menghadapi produk luar.
Dia menjelaskan, IUMK adalah bagian dari implementasi UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, Peraturan Presiden No.98/2014 tentang Perizinan UMK dan Permendagri 83/2015 tentang Pedoman Pemberian IUMK.
“Makanya itu suatu keharusan, dan tak bosan juga kami mengingatkannya supaya UMKM segera mengurus legalitas izin usahanya, minimal memiliki IUMK. Yang jelas, kita ini sebatas memfasilitasinya, sehingga Bank yang memberikan pinjaman KUR akan lebih memprioritaskan UMKM yang sudah miliki IUMK,” terang Saefudin.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Neneng Widya Hastuti, menambahkan, atas dorongan yang diberikan pihaknya itu diharapkan dengan layanan IUMK, maka pengusaha yang belum masuk daftar bisa terjaring.
“Pembuatan IUMK ini sangat mudah dan tanpa biaya yang prosesnya dikeluarkan oleh pihak kecamatan. Semoga tak bosan pula, baik pemerintah desa maupun kelurahan dan kecamatan, untuk mensosialisasikannya kembali kepada para pelaku UMKM. Tak terkecuali dibantu oleh pihak-pihak terkait lainnya,” pungkas Neneng. (Nanks/Koran HR)