Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis kini tengah mendalami adanya dugaan keterkaitan antara kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan satu orang di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dengan kasus serupa yang terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan pelaku, miras jenis suliwa yang menewaskan Dodi alias Ado (29), warga Saguling, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, ini dikirim oleh pemasok miras dari daerah Bandung. Seperti diketahui, kasus miras oplosan di Cicalengka sudah menewaskan 44 orang.
“Keterangan pelaku yang menyebutkan bahwa miras suliwa ini dipasok dari daerah Bandung tentu akan dijadikan bahan untuk dilakukan pendalaman terhadap kasus ini. Karena bisa saja miras oplosan ini satu produk dengan miras oplosan yang menewaskan puluhan orang di Cicalengka,” ungkap Kapolres Ciamis, AKPB Bismo Teguh Prakoso, saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Ciamis, Jum’at (13/04/2018).
Bismo juga mengungkapkan, dalam waktu selama dua minggu, pihaknya berhasil merazia sebanyak 400 dus atau 3400 botol miras berbagai merk. Miras sebanyak itu didapat dari sejumlah daerah yang berada di wilayah hukum Polres Ciamis.
Berita Terkait: Satu Orang di Ciamis Tewas Akibat Miras Oplosan, Polisi Tangkap Penjualnya
“Kami pun menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran agar turut andil dalam mengawasi dan memberantas peredaran miras oplosan. Apabila masyarakat menemukan peredaran miras oplosan, harap segera lapor ke Polres atau Polsek setempat,”pungkasnya
Sebelumnya, setelah terjadi kasus meninggal dunia akibat miras (minuman keras) oplosan dengan korban Dodi alias Ado (29), warga Saguling, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (11/04/2018) lalu, jajaran Satreskrim Polres Ciamis, berhasil mengamankan seorang penjual miras berinisial DY alias Dayung, warga Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKPB Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, setalah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus miras oplosan yang menewaskan satu orang warga, kemudian diketahui penjualnya adalah pria berinisial DY.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, korban mengkonsumsi miras jenis suliwa yang mengandung methanol. Bahan methanol ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan orang meninggal dunia,”ujarnya.
Pihaknya, lanjut Bismo, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang ikut bersama korban menggelar pesta miras. “ Pesta miras itu diikuti oleh 6 orang. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami sakit muntah-muntah,” ujarnya.
Pelaku, kata Bismo, akan dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. “Pada pasal itu disebutkan bahwa barang siapa menjual, menawarkan, menerima atau membagi-bagikan dan diketahui barang tersebut membahayakan jiwa serta kesehatan hingga meninggal dunia, maka diancam 20 tahun penjara,” pungkasnya. (es/R2/HR-Online)