Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran, menggelar sidak ke sejumlah pasar dan swalayan di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (04/04/2018). Hasilnya, ditemukan 2 merk makanan kemasan kaleng yang diduga mengandung cacing.
“Ada 27 merk makanan kemasan kaleng yang ditetapkan pemerintah dilarang beredar kerena diduga mengandung cacing. Nah, kami melakukan sidak untuk memastikan apakah di wilayah Pangandaran masih beredar atau tidak merk-merk makanan tersebut,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida, kepada HR Online, Kamis (05/04/2018).
Tedi mengatakan, setelah pihaknya menggelar sidak di Pasar Parigi, Pasar Pananjung, Pasar Kalipucang serta sejumlah swalayan, ternyata masih ditemukan 2 merk makanan kaleng yang dilarang beredar di Pasar Pananjung dan Pasar Kalipucang.
“Sebelumnya ke 27 merk makanan kaleng kemasan yang dilarang itu sempat beredar di wilayah Pangandaran. Namun, dari 27 merk makanan kaleng tersebut, 25 merk diantaranya sudah lama tidak beredar di Pangandaran. Yang masih beredar hanya dua merk saja, yakni ditemukan di Pasar Pananjung dan Pasar Kalipucang,” ujarnya.
Sementara itu, Narto, salah seorang pedagang sembako di Pasar Pananjung mengaku tidak mengetahui adanya larangan menjual 27 merk kemasan kaleng yang dilarang beredar karena diduga mengandung cacing. “Tapi dari 27 merk yang dilarang itu hanya ada 1 merk saja yang masih dijual di warung saya. Setelah mendapat arahan dari petugas, saya tidak akan menjual merk makanan kaleng yang dilarang beredar oleh pemerintah tersebut,” pungkasnya. (Mad2/R2/HR-Online)