Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah itu tampaknya terjadi kepada tiga orang komplotan pencuri spesialis mobil pick up, yang diketahui berinisial Bo alias Abah (51), HA alias Boski (32) dan Hen (35). Setelah 19 kali berhasil mencuri mobil jenis pick up di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akhirnya pada aksi yang terakhir harus terendus dan kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, pihaknya berhasil mengendus aksi komplotan ini, setelah terjadi pencurian mobil jenis mitsubishi pick up T120SS di sebuah halaman toko, tepatnya di Dusun Cibenda RT 01/RW 06 Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis pada bulan Februari lalu.
“Setelah anggota kami melakukan penyelidikan, akhirnya mendapat petunjuk siapa pelakunya. Setelah terendus lokasi keberadaan pelaku, kemudian anggota kami melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kawali pada tanggal 8 Maret lalu,” ujarnya, saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Ciamis, Jum’at (13/04/2018).
Setelah ketiga pelaku ditangkap, lanjut Bismo, kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan dari para pelaku bahwa mereka sudah berhasil melakukan 19 kali pencurian di tempat berbeda. “19 kali pencurian yang dilakukan para pelaku, semuanya di wilayah hukum Polres Ciamis, yaitu di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Pelaku pun mengaku pernah melakukan pencurian serupa di daerah Garut dan Tasikmalaya,” terangnya.
Dari tangan pelaku, kata Bismo, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 4 buah kunci T lancip, 1 buah kunci besi berbentuk Y, 2 buah soket kabel, tali rapia dan sebuah mobil pick up. “Alat-alat itu digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya. Ketiganya pun berbagi peran. Ada yang bertugas mengawasi dan ada yang menjadi eksekutor,” katanya.
Menurut Bismo, saat dilakukan penangkapan, mobil yang dicuri dari sebuah toko di Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, sudah dijual seharga Rp. 7 juta ke salah seorang penadah di daerah Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya. “Mobilnya sudah berhasil kami amankan. Hanya penadahnya masih dalam pengejaran anggota kami dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Bismo mengatakan, dari pengakuan pelaku, dari 19 mobil yang berhasil dicuri, diantaranya diperoleh dari daerah Cikoneng, Lumbung, Meleber dan Cijeungjing. “Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan mobil Mitsubishi pick up, agar segera berkoordinasi dengan kami. Barangkali mobilnya dicuri oleh pelaku yang sudah kami tangkap ini,” ujarnya.
Sementara itu, ketiga komplotan pencuri spesialis mobil pick up ini berasal dari daerah yang berbeda. Pelaku berinisial Bo alias Abah (51), merupakan warga Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Sementara pelaku berinisial HA alias Boski (32), warga Kecamatan Mangkubumi Tasikmalaya dan Hen (35) warga Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran. (DSW/R2/HR-Online)