Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh praktek money politik atau politik uang pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018 dan Pemilu Legislatif dan Presiden pada tahun 2019 mendatang.
Iwan menjelaskan, pada undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur konteks pelaku money politik lebih luas. Yang bisa dijerat pasal tersebut, kata dia, tak hanya calon atau kontestan pemilu dan tim suksesnya, tetapi masyarakat biasa pun bisa dijerat. Hal itu apabila terbukti melakukan praktek money politik dengan tujuan mempengaruhi orang lain untuk memilih calon tertentu.
Iwan menegaskan masyarakat agar berani menolak apabila ada pihak tertentu menyuruh membagikan uang untuk tujuan money politik. Karena, menurutnya, sanksi hukumnya cukup berat, yakni ancaman penjara selama 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan/atau denda sebanyak Rp. 200 juta atau paling banyak Rp. 1 milyar.
“Artinya, praktek politik uang jangan dianggap suatu hal biasa. Karena resikonya besar dan bisa berurusan dengan hukum dan ancaman penjara yang cukup lama,” tegasnya, saat menggelar reses di Desa Cibogo Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, belum lama ini.
Dalam undang-undang itupun, tambah Iwan, sanksi hukumnya tak hanya menjerat si pemberi uang saja, tetapi orang yang menerima uang dari maksud money politik pun sama bisa terjerat hukum.
“Sanksi hukumnya pun sama untuk si penerima dengan si pemberi, yakni ancaman penjara selama 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan/atau denda sebanyak Rp. 200 juta atau paling banyak Rp. 1 milyar. Artinya, masyarakat harus berani menolak apabila ada pihak tertentu memberi uang dengan tujuan money politik,” ujarnya.
Iwan mengatakan, meski dirinya sebagai peraih suara terbanyak di daerah pemilihannya pada dua kali pelaksanaan Pemilu, namun tidak pernah melakukan politik uang. Padahal, kata dia, pada Pemilu waktu itu dirinya harus bersaing dengan sejumlah caleg yang melakukan politik uang.
“Dari pengalaman itu, saya semakin yakin bahwa masyarakat kita sudah semakin cerdas dalam berpolitik. Buktinya, walau basis massa saya waktu itu digempur oleh caleg-caleg yang melakukan politik uang, namun tetap saja mereka kabanyakan memilih saya,” katanya.
Bahkan, lanjut Iwan, ketika dirinya kembali maju pada Pemilu tahun 2014 pun tidak melakukan politik uang. Padahal, menurutnya, praktek politik uang pada Pemilu 2014 semakin marak dan masif.
“Meski begitu, perolehan suara saya pada Pemilu 2014 naik siginifikan dan kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Ciamis. Intinya, dengan terus berkomunikasi dengan masyarakat dan membuktikan aspirasinya diperjuangkan oleh wakil rakyatnya, Insya Allah akan mendapat tempat di hati masyarakat. Artinya, saya terus berusaha meyakinkan hati masyarakat dengan memberikan bukti. Cara itu tentunya lebih bermartabat dibanding harus membeli suara masyarakat dengan uang,” tegasnya. (Ntang/R2/HR-Online)