Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pangandaran, kawasan industri besar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, rencananya akan difokuskan di Kecamatan Cimerak.
Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Pangandaran, Solehudin, menjelaskan, ada tiga kategori industri dalam draf tersebut, diantaranya industri skala kecil, menengah dan besar. Untuk industri skala menengah dan kecil disebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran.
“Namun, hingga saat ini belum ada rumusan yang pasti terkait referensi untuk mengklasifikasikan kategori industri besar, menengah dan kecil. Entah di perangkat daerah yang mana yang memiliki tupoksi untuk mengklasifikasikan kategori tersebut,” ujarnya, Kamis (26/04/2018).
Apabila kawasan industri besar difokuskan di Kecamatan Cimerak, lanjut Solehudin, maka PT PECU yang saat ini berada di wilayah Kecamatan Sidamulih harus dipindahkan.
Agar pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Pangandaran berjalan lancar, pihaknya akan berkonsultasi ke Bappeda Provinsi Jawa Barat. Bahkan, pihaknya juga telah menggelar rapat perdana bersama Bappeda Kabupaten Pangandaran dan Kepala Bagian Hukum di ruang Bapemperda DPRD Pangandaran, pada hari Rabu (25/04/2018).
“Kami berharap draf Raperda RTRW bisa selesai dibahas sesuai target waktu yang telah ditentukan,” pungkas Solehudin. (Mad2/R3/HR-Online)