Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Pemadam Kebakaran Penanggulangan Bencana (DPKPB) Kabupaten Pangandaran pada bulan Juni 2018 ini dikabarkan bakal berubah nama kembali seperti semula, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Bahkan, BPBD Pangandaran ini berpredikat tipe A.
Seperti yang diungkapkan Kepala DPKPB Pangandaran, Nana Ruhena, bahwa untuk merubah nomenklatur OPD tersebut, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan pemerintah pusat.
Menurutnya, perubahan nomenklatur OPD DPKPB menjadi BPBD lantaran keberadaan Pangandaran masuk dalam daerah rawan potensi bencana. Bahkan, Pangandaran berada di posisi ke-16 se Indonesia dan urutan ke-5 di Jawa Barat.
“Untuk tahun 2017 di Jabar daerah yang tidak menggunakan nama BPBD dalam penanggulangan bencana itu di antaranya Pangandaran, Subang, Depok, Karawang serta Kota Bandung. Dari 5 daerah ini, yang sudah berganti nama ke BPBD adalah Kabupaten Subang,” jelasnya.
Nana menjelaskan, berubahnya nama OPD BPBD tersebut, lantaran salah memaknai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 pasal 117 tentang Perangkat Daerah. Ia harap, perubahan tersebut di Pangandaran nanti bisa berjalan lancar demi terjalinnya sinergitas dengan BNPB. (Mad2/Koran HR)