Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita TerbaruIntip Ponsel Pasangan Tanpa Izin di Arab Saudi, Kena Denda Rp 1,8...

Intip Ponsel Pasangan Tanpa Izin di Arab Saudi, Kena Denda Rp 1,8 Miliar

Berita Teknologi, (harapanrakyat.com),- Warga Arab Saudi yang sudah menikah apabila ketahuan ‘mengintip’ atau melihat ponsel milik suami atau istri akan dikenai denda sebanyak 500 ribu riyal atau kurang lebih Rp 1,8 miliar.

Peraturan tentang sanksi atau denda tersebut dipertegas dengan telah disahkannya undang-undang teknologi informasi oleh otoritas Arab Saudi. Bahkan, jika ada yang mematai-matai perangkat elektronik bukan milik sendiri secara ilegal bisa dikatakan melakukan tindak kriminal.

Dilansir dari laman Al Arabiya, dalam aturan tersebut bukan hanya denda saja, namun suami atau istri yang ketahuan mengintip ponsel milik pasangannya akan dipenjara kurang dari satu tahun.

Pelanggaran tersebut bisa dibuktikan dengan ponsel atau perangkat elektronik lainnya yang dikunci dengan password yang sudah dibuka secara ilegal atau tanpa izin.

Akan tetapi, apabila perangkat elektronik tersebut tidak dikunci oleh pemiliknya, dan dibuka oleh istri tanpa izin tetap akan dikenai sanksi namun lebih ringan.

Dijelaskan Abdul Aziz bin Batel, Penasihat Hukum Arab Saudi, perangkat elektronik yang dimaksud adalah ponsel, kamera dan komputer. Batel menambahkan, untuk denda dari pelanggaran tersebut bukan pengganti untuk orang/pihak lain, namun akan masuk ke kas negara.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk orang tua yang melihat ponsel milik anaknya, karena itu sebagai tindakan kontrol terhadap anak, melindungi, dan membimbing.

Sementara untuk pasangan suami-istri salah satunya ada yang mengambil serta menyimpan gambar atau data di perangkat elektronik, bisa masuk ke dalam ranah pencemaran nama baik. Alasannya, gambar yang diambil dan disimpan itu bisa sewaktu-waktu dipublikasikan.

Apa yang dilakukan Kerajaan Saudi adalah sebagai tindakan keamanan informasi, melestarikan hak-hak ketika mengakses internet, melindungi kepentingan moral dan umum, dan untuk melawan kejahatan siber. (Adi/R5/HR-Online)

Arus mudik lebaran Banjar

Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Banjar Catat 132.764 Kendaraan Melintas Menuju Jawa Tengah

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 132.764 kendaraan yang melintas dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah selama arus mudik lebaran...
Lalu lintas padat merayap

Macet di Cikoneng, Arus Lalu Lintas Ciamis-Tasikmalaya Padat Merayap

harapanrakyat.com,- Arus Lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis padat merayap bahkan macet di Cikoneng, Selasa (1/4/2025) malam. Polisi...
Balita kejang-kejang

Aksi Heroik Polisi Selamatkan Balita Kejang-kejang Saat Terjebak Macet di Sumedang

harapanrakyat.com,- Aksi heroik dilakukan petugas kepolisian dari Satlantas Polres Sumedang, yang mengevakuasi seorang balita perempuan (4) yang mengalami kejang-kejang. Saat kejadian sedang kemacetan di...
hari kedua lebaran

Hari Kedua Lebaran, Objek Wisata Situwangi di Kawali Ciamis Masih Sepi, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Sejak memasuki libur panjang sampai hari kedua libur lebaran idul fitri tahun 2025, objek wisata Situwangi di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Jawa Barat...
wisatawan terseret arus

Baru Sehari Liburan, Sudah Ada Dua Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

harapanrakyat.com,- Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pangandaran, bersama TNI Angkatan Laut dan juga Balawista Kabupaten Pangandaran, berhasil menyelamatkan dua wisatawan yang terseret arus...
Volume kendaraan

Volume Kendaraan Meningkat, Kemacetan Panjang Terjadi di Pintu Keluar Tol Sumedang Kota

harapanrakyat.com,- Peningkatan volume kendaraan terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon atau tepatnya di depan Gate Tol Cisumdawu Sumedang Kota, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, pada H+1...