Berita Teknologi, (harapanrakyat.com),- Warga Arab Saudi yang sudah menikah apabila ketahuan ‘mengintip’ atau melihat ponsel milik suami atau istri akan dikenai denda sebanyak 500 ribu riyal atau kurang lebih Rp 1,8 miliar.
Peraturan tentang sanksi atau denda tersebut dipertegas dengan telah disahkannya undang-undang teknologi informasi oleh otoritas Arab Saudi. Bahkan, jika ada yang mematai-matai perangkat elektronik bukan milik sendiri secara ilegal bisa dikatakan melakukan tindak kriminal.
Dilansir dari laman Al Arabiya, dalam aturan tersebut bukan hanya denda saja, namun suami atau istri yang ketahuan mengintip ponsel milik pasangannya akan dipenjara kurang dari satu tahun.
Pelanggaran tersebut bisa dibuktikan dengan ponsel atau perangkat elektronik lainnya yang dikunci dengan password yang sudah dibuka secara ilegal atau tanpa izin.
Akan tetapi, apabila perangkat elektronik tersebut tidak dikunci oleh pemiliknya, dan dibuka oleh istri tanpa izin tetap akan dikenai sanksi namun lebih ringan.
Dijelaskan Abdul Aziz bin Batel, Penasihat Hukum Arab Saudi, perangkat elektronik yang dimaksud adalah ponsel, kamera dan komputer. Batel menambahkan, untuk denda dari pelanggaran tersebut bukan pengganti untuk orang/pihak lain, namun akan masuk ke kas negara.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk orang tua yang melihat ponsel milik anaknya, karena itu sebagai tindakan kontrol terhadap anak, melindungi, dan membimbing.
Sementara untuk pasangan suami-istri salah satunya ada yang mengambil serta menyimpan gambar atau data di perangkat elektronik, bisa masuk ke dalam ranah pencemaran nama baik. Alasannya, gambar yang diambil dan disimpan itu bisa sewaktu-waktu dipublikasikan.
Apa yang dilakukan Kerajaan Saudi adalah sebagai tindakan keamanan informasi, melestarikan hak-hak ketika mengakses internet, melindungi kepentingan moral dan umum, dan untuk melawan kejahatan siber. (Adi/R5/HR-Online)