Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Entus, saat dikonfirmasi Koran HR, menjelaskan, bahwa pada tahun 2013 ada perekaman nasional di seluruh kabupaten/kota.
Dalam perekaman itu tidak terbatas usia 17 tahun, namun ada juga yang masih di bawah usia 17 tahun. Karena prinsip perekaman tersebut untuk menginput data ke Kementerian dan langsung dicetak oleh Kementerian.
“Setelah data masuk, pada tahun 2013 langsung dicetak dari Kementerian, karena pada saat itu kita belum mempunyai kewenangan untuk mencetak blangko KTP,” terang Entus, Senin (02/04/2018).
Ia menambahkan, kemungkinan pada saat pencetakan di tahun 2013, pihak pusat tanpa melihat usia 17 tahun atau belum, dan setelah dicetak kemudian disebar kembali ke kabupaten/kota.
“Setelah datang dari pusat, kita pun membagikan. Kalau di tahun 2013, verifikasi dan percetakan itu ada di pusat, karena kalau kabupaten/kota kewenangannya itu sejak tahun 2015,” tandasnya. (Hermanto/Koran HR)