Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dalam rangka mewujudkan profesionalisme guru, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran menggelar pembinaan kepegawaian serta sosialiasi tunjangan profesi guru di UPT Pendidikan Kecamatan Padaherang, Selasa (17/04/2018).
Usep Efendi, Kabid Kepegawaian Disdikpora Pangandaran, mengatakan, tunjangan guru saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Selain itu, tunjangan guru juga berdasar Permendikbud Nomor 10 tahun 2018 tentang Petunjuk Profesi Guru.
“Melalui regulasi tersebut kita harap semua guru dapat memahaminya serta bisa berjalan dengan semestinya dan tidak keluar dari aturan,” kata Usep kepada Koran HR.
Sementara itu, Kasubag Umum Disdikpora Pangandaran, Soleh, menyampaikan, dalam sosialiasi tersebut juga disampaikan Permenpan Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru. Dengan pemaparan yang cukup gamblang tersebut, ia menekankan agar para guru semakin meningkatkan kinerjanya dalam mendidik siswa.
“Alhamdulillah semua guru yang ada di Padaherang ini bisa mengikuti sosialiasi ini dengan baik. Semoga ke depan mereka lebih baik lagi dan kualitas pendidikan di Pangandaran semakin baik,” pungkasnya. (Ntang/Koran HR)