Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pasca diberikan pelatihan dan penyuluhan kesehatan serta keamanan pangan pada bulan Maret lalu, puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Banjar, mendapat survei untuk pengurusan sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Banjar.
Petugas survei dari Dinas Kesehatan Kota Banjar, Yadi Setiadi, mengatakan, layanan tersebut diberikan bagi pelaku usaha skala kecil atau rumah tangga yang mempunyai produk hasil makanan olahan, dan sudah mendapat pelatihan/penyuluhan kesehatan dan keamanan pangan dari Dinkes dan Dinas KUMKMP.
Menurutnya, keharusan anjuran untuk memiliki PIRT itu berdasar pada Surat Keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI tahun 2013. Sedangkan, pengeluaran sertifikat dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota.
“Pelaku UMKM yang disurvei dan dicek lokasi sarana produksinya ini yang sudah mengikuti penyuluhan keamanan pangan,” terang Yadi, kepada Koran HR, saat melakukan survei di salah satu lokasi UMKM, Senin (16/04/2018).
Dia juga menjelaskan, dalam survei ini pihaknya melihat cara UMKM melakukan produksi, mulai dari alur produksinya, label kemasan atau merk produk makanan olahannya, sampel pangan, pembukuan keuangan kegiatan usaha, keterangan izin usaha dari desa/kelurahan dan kecamatan setempat, dan lain sebagainya.
“Waktu yang dibutuhkan sampai keluarkannya sertifikat PIRT tak memakan waktu lama, dua hari juga bisa beres asal memenuhi syarat ketentuan ketika disurvei. Tapi, jika syarat atau tahapannya belum memenuhi, tentu menunggu UMKM itu sendiri untuk bisa memperbaikinya,” kata Yadi.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kota Banjar, Neneng Widya Hastuti, melalui Kasi. UMKM, Hendra, menyebutkan, survei PIRT kepada pelaku UMKM ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan keamanan pangan yang diselenggaran pihak dinasnya beberapa minggu lalu.
“Kami dan Dinkes harus tahu dan bagaimana hasil verifikasi lapangan ke pelaku UMKM makanan olahan, yang telah ikut pelatihan PIRT pada waktu lalu. Seluruh UMKM yang akan diverifikasi rencananya berjumlah sebanyak 50 UMKM yang tersebar di empat kecamatan, dan dilakukan terjadwal selama kurang lebih sekitar satu bulan,” terang Hendra.
Jika setelah verifikasi dianggap sudah memenuhi persyaratan, maka PIRT bisa segera diterbitkan. Dengan begitu, maka salah satu legalitas produk UKM dapat terpenuhi dan bisa dilanjut dengan fasilitasi halal.
Menurutnya, salah satu kendala UKM makanan olahan ketika akan meningkatkan akses pasar yang lebih luas atau di pasar modern adalah belum memiliki PIRT dan label halal. Untuk itu, DKUMKMP menaruh perhatian yang sangat besar guna memfasilitasi PIRT dan labeb halal.
“Mudah-mudahan dengan adanya PIRT dan halal nantinya pangsa pasarnya bisa lebih luas. Banyak manfaat dan peluang didapat, kepercayaan masyarakat dan pasar meningkat, sehingga UMKM Kota Banjar bisa berkembang pesat. Jadi begitu penting PIRT, maka penuhilah tahapan-tahapan yang harus dilalui UMKM agar usahanya legal,” harap Hendra. (Nanks/Koran HR)