Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- 10 bocah laki-laki yang masih duduk di bangku SD dan SMP di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan dan sodomi oleh seorang pemuda berinisial A (23), warga Dusun Cimanggu RT 02/RW 09 Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Parahnya, pelaku mencabuli 10 korbannya dilakukan di sebuah madrasah.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat pengaduan dari salah satu orangtua korban yang melaporkan anaknya menjadi korban pencabulan sesama jenis.
“Awalnya yang melapor satu orangtua. Beberapa hari kemudian datang kembali pengaduan dari beberapa orangtua lainnya dengan kasus dan pelaku yang sama. Setelah kami dalami, ternyata ada 10 korban pada kasus pencabulan sesama jenis ini,” ujarnya, kepada awak media, Kamis (05/04/2018).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, lanjut Hendra, akhirnya terungkap dari 10 korban pencabulan sesama jenis tersebut, 9 diantaranya menjadi korban oral seks dan 1 orang lagi menjadi korban oral seks serta sodomi. “Jadi, dari 10 korban yang dicabuli pelaku, hanya 1 korban yang mengaku pernah disodomi oleh pelaku,“ terangnya.
Hendra menjelaskan, dalam aksinya, pelaku melakukan modus dengan cara mengiming-iming uang sebesar Rp. 2000 saat merayu korbannya. Apabila korban mau dicabuli, kemudian pelaku memberikan uang kepada korbannya.
“Jadi, korbannya adalah anak-anak yang mengikuti sekolah agama di suatu madrasah. Setelah anak-anak selesai sekolah agama dan ruangan madrasah sudah kosong, pelaku kemudian memanggil salah satu korban yang dia mau. Kemudian pelaku dan korban masuk berdua ke ruangan madrasah dan terjadilah pencabulan,” terangnya.
Menurut Hendra, setelah pada tanggal 17 Maret lalu mendapat laporan dari salah satu orangtua korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah dilakukan penahanan. Pelaku kami jerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e UU RI tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. (Bgj/R2/HR-Online)