Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- DPRD Kabupaten Ciamis meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis mendatang ulang ijin dan gudang yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis.
Anggota DPRD Ciamis, Oyat Nur Ayat, ketika ditemui Koran HR, Selasa (10/04/2018), mengaku sudah meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mendatang ulang keberadaan gudang di Ciamis beserta perijinannya.
“Belum ada data yang pasti,” katanya.
Oyat menuturkan, pihaknya juga sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciaims memantau serta menindak kendaraan besar melebihi tonase yang masuk ke wilayah perkotaan Ciamis.
“Termasuk meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan gudang yang tidak memiliki ijin usaha dan bangunan. Termasuk soal gudang bata putih milik PT Rizki Jaya,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perijinan DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Agus Yani, ketika ditemui Koran HR, Selasa (10/04/2018), mengaku akan mendata ulang daftar nama gudang yang mengajukan perijinan kepada pihaknya.
“Biasanya pemilik gudang datang kesini untuk mengurus IMB. Untuk usaha apa, kami tidak tahu,” katanya.
Agus mengaku tidak mengetahui apakah gudang yang berada di dekat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan gudang bata putih PT. Rizki Jaya, sudah mengantongi ijin atau belum.
“Biasanya para pengusaha ketika mengajukan izin usaha mereka hanya mengajukan IMB saja. Usaha yang dirintisnya kita tidak tahu. Seperti halnya pengusaha toko modern. Ajuan kepada kami hanya izin usaha toko kelontong, padahal malah alfamart,” jelasnya. (Es/Koran HR)