Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Komisi I DPRD Ciamis mempersoalkan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis. Pasalnya, proses pembuatan KTP el dan KK dianggap terlalu memakan waktu.
Sekretaris Komisi I DPRD Ciamis, Agus Ruhimat, ketika ditemui Koran HR, Senin (16/04/2018), mengaku beberapakali mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Ciamis.
“Saya seringkali mendaptkan keluhan dari warga yang sampai saat ini kesulitan proses pembuatan KTP el dan KK. Keluhan lainnya, warga harus menunggu waktu lama untuk memiliki KTP, dan sebagian lagi KTP el-nya tidak jadi-jadi,” katanya.
Menurut Agus, pelayanan administrasi kependudukan seperti pengajuan pembuatan KTP el dan KK harusnya selesai dilakukan dalam satu hari, sehingga warga tidak lagi merasa dikecewakan.
“Kejadian seperti pembuatan KTP el dan KK yang memakan waktu hingga dua minggu lebih membuat banyak warga kecewa. Padahal jika ada kendala, harusnya Disdukcapil menginformasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat,” katanya.
Agus menegaskan, yang jadi persoalan saat ini kenapa masyarakat harus menunggu lama untuk mendapatkan KTP el ataupun KK. Agus menyarankan agar Disdukcapil memberikan pelayanan publik yang cepat.
“Ketiadaan blanko jangan selalu dijadikan alasan, karena seharusnya pemerintah daerah dapat mengantisipasi hal itu,” katanya.
Deden, warga Ciamis, ketika dimintai tanggapan, mengaku harus menunggu waktu lebih dari dua minggu untuk mendapatkan KTP el. Padahal dia sangat memerlukan KTP el tersebut untuk pergi keluar kota.
“Waktu membuat KTP el, Disdukcapil Ciamis memberikan keterangan bahwa KTP el saya akan terbit (jadi) dalam waktu dua minggu. Alasannya proses pengajuan, perekaman sampai terbitnya KTP el memakan waktu,” katanya.
Pada kesempatan itu, Deden berharap pelayanan pembuatan administrasi kependudukan seperti KTP el di Disdukcapil dibuat sederhana dan prosesnya tidak memakan waktu lama.
Sayangnya, Koran HR belum mendapatkan keterangan resmi dari Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis terkait persoalan tersebut. Menurut keterangan dari staf, yang bersangkutan tidak ada di tempat. (Es/Koran HR)