Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Hingga saat ini, jumlah tower yang ada di Kabupaten Pangandaran mencapai 94 unit. Dari jumlah sebanyak itu, 3 tower diantaranya diturunkan karena tidak mengantongi izin, yakni 2 unit di Kecamatan Kalipucang, dan 1 unit di Kecamatan Padaherang.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran, Salimin, Rabu (11/04/2018).
“Kami akan memberikan sanksi bagi pengusaha tower yang terbukti tidak melengkapi perizinan,” terangnya.
Salimin juga menegaskan, jika ada tower yang sudah berdiri dan tidak mengantongi izin, namun tower tersebut belum aktif, maka akan dikenakan sanksi denda membayar retribusi sebesar Rp.30 juta.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada pengusaha yang akan mendirikan tower untuk melengkapi dulu perizinannya agar tidak disanksi. Salimin menjelaskan, secara teknis, tahapan mendirikan tower harus menempuh jalur rekomendasi dari BKPRD, memiliki Amdalalin, UPL/UKL, KKOP, berita acara sewa tanah serta IMB.
“Untuk retribusi IMB, 2 persen dari total anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan tower,” pungkasnya. (Mad2/R3/HR-Online)