Berita Ciamis, (harapanrakyat.com), – Dedi Irawan (41), warga Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tampaknya piawai dalam memikat hati wanita. Seorang janda cantik berinisial YN, warga Lingkungan Cilame, Kelurahan/Kecamatan Ciamis pun terpikat oleh rayuan mautnya. Betapa tidak, Dedi yang kesehariannya sebagai sopir ini, mengaku seorang anggota polisi berpangkat AKP yang bertugas di Polda Jabar.
Awal petualangan cintanya mengejar janda cantik ini dimulai dari perkenalan di media sosial Facebook pada bulan Juni 2017 lalu. Setelah intens menjalin komunikasi, Dedi, sang polisi gadungan ini menyatakan cinta pada YN. Bak gayung bersambut. YN, sang janda muda ini akhirnya menerima cintanya.
Tak sampai di situ, Dedi pun langsung mengajak YN untuk menikah. YN tampaknya tak berpikir panjang dan langsung saja menerima ajakan Dedi. Di benak YN saat itu, Dedi seorang sosok lelaki yang mapan lantaran bekerja sebagai anggota polisi yang sudah berpangkat AKP. Makanya, ketika diajak menikah, YN langsung sumringah.
Di saat menikah pun sudah ada kejanggalan. Dedi waktu itu meminta kepada YN untuk sementara menikah secara siri. Karena saking cintanya, YN pun menerima permintaan Dedi. Namun, saat melangsungkan akad nikah, tidak menghadirkan saksi. Mereka mengaku menikah dengan cara berikrar berdua. Sementara surat keterangan nikah sirih dibuat sendiri oleh Dedi atau dengan cara dipalsukan.
Karena belum merasa dirugikan, YN pun tak protes. Namun, setelah beberapa bulan hidup serumah, YN mulai resah. Pasalnya, Dedi yang mengaku belum mendapat gaji, terus-terusan meminta serta meminjam uang kepada YN. Total uang YN yang dikuras oleh Dedi sebesar Rp. 15 juta. Tak hanya uang, motor matic dan handphone milik YN pun dijual oleh Dedi dengan dalih meminjam dan akan diganti apabila gaji dari kepolisian sudah cair.
Kebohongan Dedi pun akhirnya terbongkar. Ternyata dia bukan anggota polisi. Setelah merasa ditipu, YN akhirnya melaporkan Dedi ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan. Setelah berurusan dengan polisi, Dedi pun dijerat pasal berlapis, yaitu penipuan dan pemalsuan. Pasalnya, dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan tanda kewenangan kepolisian palsu, kartu anggota (KTA) polisi palsu dan surat perintah penangkapan berkop kepolisian palsu, surat perintah berkop kepolisian palsu serta sebuah pistol mainan.
“Tersangka yang sebenarnya berprofesi sopir ini mengaku kepada korban sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP dan bertugas di Polda Jabar. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan tanda kewenangan kepolisian palsu, kartu anggota (KTA) polisi palsu, surat perintah dan surat penangkapan berkop kepolisian palsu serta sebuah pistol mainan,” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (07/04/2018).
Menurut Kapolres, pelaku memalsukan surat berkop kepolisian dan KTA kepolisian dengan cara membuat sendiri dan dicetak pada mesin printer komputer. Sementara baju turn back crime yang terdapat tulisan polisi didapat dari sebuah toko di Tasikmalaya.
“Termasuk dia pun membeli pistol mainan yang memang bentuknya sedikit mirip dengan pistol asli. Sementara kerugian korban akibat ditipu pelaku sebesar Rp. 30 juta. Kerugian itu berupa uang tunai sebesar Rp. 15 juta, 1 unit sepeda motor dan sebuah handphone,” terangnya.
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 372 jo 378 dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. “Tersangka sudah kami tahan dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik. Kami pun tengah mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain yang dirugikan oleh pelaku,” ungkapnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati apabila berkenalan dengan orang baru dan jangan mudah percaya. “Harus cek terlebih dahulu latarbelakangnya, apalagi ketika wanita berkenalan dengan seorang pria dan berkomitmen melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan,” ungkapnya. (Her2/R2/HR-Online)