Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran bersama Pemkab Pangandaran melaksanakan rapat paripurna dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pangandaran 2018-2038 di Gedung DPRD Pangandaran, Jum’at (20/04/2018) lalu.
Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, mengatakan, bahwa proses pembahasan Raperda RTRW tersebut memakan waktu yang cukup panjang, yakni mencapai 3 tahun. Sebab, berbagai tahapan seperti harus menyelesaikan di Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Agraria, Kementrian PU PR, Bappenas dan BPN.
“Perda RTRW ini tidak bisa sesuai dengan keinginan kita, akan tetapi harus disesuaikan antara pemerintah pusat dan provinsi. Termasuk daerah-daerah sekitar, seperti Cilacap Jawa Tengah, Tasik, dan Ciamis yang berkaitan dengan wilayah perbatasan misalnya,” jelas H. Iwan kepada Koran HR.
Dengan pembahasan Raperda RTRW tersebut, lanjut H. Iwan, merupakan tonggak sejarah Kabupaten Pangandaran. Sebab, nantinya pada Perda RPJPD dan RPJMD harus mengikuti dan menyesuaikan dengan Perda RTRW.
“Hampir semuanya kita mengikuti ke Ciamis. Kalau Perda ini sudah selesai semua, maka kita gunakan Perda RTRW kita ini, termasuk nantinya kita akan membahas Perda Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda),” kata H. Iwan lagi.
Sampai saat ini, imbuh H. Iwan, Riparda belum tersusun secara rinci. Maka dengan diterbitkannya Perda RTRW nanti sebangai induknya, maka pariwisata Pangandaran akan sesuai dengan rencana dan semakin jelas sebagaimana aturan.
Dalam Riparda tersebut, H. Iwan berharap lebih mengedepankan kelestarian alam. Sebab, Pangandaran sangat identik dengan pesona alamnya yang menarik wisatawan.
“Jika ada pertambangan, pasti terjadi ketidakseimbangan alam. Lingkungan maupun hutan yang rusak akan terganggu. Maka dari itu, lebih baik kita jaga dengan sebaik mungkin daripada merusaknya,” tegas H. Iwan.
Raperda RTRW tersebut, kata H. Iwan, merupakan rancangan peraturan yang telah mendapatkan persetujkuan dari kementrian terkait dan provinsi. Maka dari itu, DPRD Pangandaran tidak serta merta merubahnya dan tidak ada lagi alasan DPRD untuk menunda persetujuannya.
“Prinsipnya Raperda RTRW ini sudah mencapai 98 persen dan terbilang cepat prosesnya meskipun memakan waktu sampai 1,9 tahun. Di daerah lain belum tentu bisa secepat ini,” pungkas H. Iwan. (Mad/Koran HR)