Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran mencatat pada tahun 2018 ini terdapat 36 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau menetap di Kabupatan Pangandaran, Jawa Barat. Dari jumlah itu mayoritas usia mereka sudah manula.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran Tantan Roesnandar, dari 36 WNA yang tercatat itu 2 diantaranya sudah memiliki KTP. “Untuk KTP WNA harus diperpanjang setiap lima tahun sekali,” jelasnya, kepada HR Online, Jum’at (27/04/2018).
Tantan menambahkan, berdasarkan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, WNA yang memiliki Kartu Izin Tetap (KITAP) sebanyak 12 orang. Sementara WNA yang memiliki Kartu Izin Sementara (KITAS) sebanyak 22 orang.
“Kebanyakan WNA yang tinggal di Kabupaten Pangandaran sudah bukan usia produktif atau sudah usia manula. Ketika mereka datang ke sini pun di negara asalnya sudah pensiun. Rata-rata dari mereka ingin menghabiskan masa tuanya di Indonesia, salah satunya karena alasan menikah dengan warga Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Untuk memberikan kesempatan bekerja kepada Warga Negara Indonesia (WNI), pemerintah memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), khususnya yang menjadi tenaga kerja di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran, Wawan Suryaman, tenaga kerja Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Pangandaran saat ini hanya ada satu orang yang terdaftar.
“Tenaga kerja WNA yang dimaksud adalah direktur di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Pangandaran. Jika ada yang menemukan WNA yang statusnya menjadi pekerja di Pangandaran, kami menghimbau untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya,” katanya.
Sedangkan, untuk pengawasan ketenagakerjaan WNA saat ini ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, dan untuk Priangan Timur sudah memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang bertempat di Tasikmalaya. (Mad2/R2/HR-Online)