Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat paripurna terkait pengumuman usul pemberhentian Yana D Putra dari posisi Wakil Ketua DPRD, Senin (26/02/2018). Foto : Eli Suherli/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat paripurna terkait pengumuman usul pemberhentian Yana D Putra dari posisi Wakil Ketua DPRD, Senin (26/02/2018). Yana D Putra mundur dari DPRD karena maju pada Pilkada serentak 2018 sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis mendampingi Herdiat Sunarya.
Ketua DPRD Ciamis, Nanang Perman, ketika ditemui Koran HR, Selasa (27/02/2018), menuturkan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 29 Januari 2018, maka rapat paripurna penyampaian pengumuman usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD digelar, Senin 26 Februari 2018.
“Paripurna ini tindak lanjut dari surat DPD PAN Ciamis Nomor; PAN/10/A/K-S/14/2018 tertanggal 13/02/2018, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Ciamis, tentang usul pemberhentian anggota DPRD Ciamis masa jabatan 2014-2019 atas nama Yana D Putera,” katanya.
Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, kata Nanang, rapat paripurna kali ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Ciamis, setiap fraksi, Pjs Bupati Ir. H. Dedi Mulyadi, Sekda Drs Asep Sudarman, seluruh jajaran pejabat Pemkab Ciamis, BUMN dan BUMD Ciamis.
“Namun yang bersangkutan ternyata tidak hadir, padahal sebagai Wakil Ketua DPRD Ciamis, Yana harus menyampaikan sambutan pada rapat paripurna. Meski tidak hadir, itu tidak menjadi masalah, yang penting rapat paripurna dilaksanakan sebagai proses awal usulan pemberhentian pak Yana dari jabatannya,” kata Nanang.
Diakui Nanang, rapat paripurna kali ini berjalan sesuai rencana, sehingga pengunduran saudara Yana D Putra bisa disaksikan oleh seluruh anggota DPRD. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Tata Tertib DPRD Ciamis (Peraturan DPRD Ciamis tahun 2015) ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), pemberhentian pimpinan DPRD dilaporkan dalam rapat paripurna.
“Kemudian disusun berita acaranya dan ditetapkan dengan keputusan DPRD, serta disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk peresmian pemberhentian. Sesuai aturan, apabila salah seorang anggota DPRD Ciamis turut serta mencalonkan diri pada Pilkada, maka harus mundur dari jabatan dan keanggotan DPRD” katanya. (Es/Koran HR)