Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala UPTD Parkir Dishub Kabupaten Ciamis, Nandang, menjelaskan, target pendapatan retribusi parkir di tahun 2018 naik 20 persen dibandingkan tahun 2017. Semula, target retribusi parkir hanya Rp. 420 juta, sedangkan sekarang menjadi Rp. 500 juta.
“Ada kenaikan sekitar Rp. 80 juta. Itu dihitung dari semua titik potensi parkir yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis,” katanya.
Nandang mengaku optimis, pihaknya bisa mencapai target penerimaan retribusi parkir tahun 2018 tersebut. Apalagi, di tahun-tahun sebelumnya, pihaknya mampu dan berhasil memenuhi bahkan melebihi target penerimaan retribusi parkir.
“Titik utama parkir andalan penyumbang retribusi terbesar diantaranya Pasar Kawali, Panjalu, Banjarsari dan Ciamis Kota. Sisanya di kantung-kantung parkir khusus, sepertihalnya Alun-alun Ciamis, Karangkamulyan dan Lokasana,” katanya.
Menurut Nandang, berdasarkan Perda No. 18 tahun 2014, tarif parkir untuk sepeda motor Rp. 500 dan untuk roda empat Rp 1.000. sedangkan jumlah petugas parkir yang tersebar di seluruh daerah mencapai 200 orang.
“Kami terus berupaya mencari potensi baru yang belum tergali agar retribusi parkir bisa maksimal. Upaya itu dilakukan melalui metode pendekatan ke lokasi pasar yang ada di setiap kecamatan,” katanya.
Diakui Nandang, masih ada kelemahan yang dihadapi pihaknya saat ini yang membuat penerimaan retribusi parkir tidak maksimal. Contohnya ketika petugas parkir menerima uang sementara karcis parkir tidak diberikan kepada pengendara. Otomatis itu tidak dihitung, karena pemerintah hanya menerima retribusi sesuai karcis parkir yang dikeluarkan.
“Memang sulit untuk mencegah hal itu, karena urusannya dengan nurani. Untuk mengatasinya, paling kita hanya melakukan uji petik, sehingga petugas parkir mengerti dan mengeluarkan karcis setiap ada kendaraan yang parkir,” katanya. (Her/Koran HR)