Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Bupati Kabupaten Pangandaran mengukuhkan tim khusus (Timsus) intensifikasi dan ekstensifikasi pajak hotel dan restoran di ruang rapat Setda Pangandaran, Senin (05/03/2018). Pengukuhan timsus ini seiring dengan target untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak perhotelan dan restoran.
Pada kesempatan itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, timsus tersebut bertugas menangani peningkatan kesadaran wajib pajak yang saat ini kondisinya masih cukup rendah.
Maka dari itu, seiring penataan kawasan wisata yang terus dipromosikan pemerintah, kesadaran wajib pajak restoran dan hotel di Pangandaran perlu adanya peningkatan.
“Dalam menjawab persoalan ini, kita harus menggenjot pajak, tapi bukan PBB karena dampaknya masyarakat akan menjerit. Makanya yang paling menungkinkan kita tingkatkan kesadaran wajib pajak hotel dan restoran. Dengan adanya pengawasan dan pembinaan dari timsus ini, saya kira akan ada peningkatan wajib pajak yang sadar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Timsus Intensifikasi dan ektensifikasi Pajak Hotel dan Restoran, Untung Saeful Rokhman, mengatakan, pengukuhan timsus ini dalam rangka mengoptimalkan potensi pajak hotel dan restoran dalam hal pendapatan pajaknya. Adapun mekanisme yang dilakukannya berdasarkan peraturan yang ada untuk menguatkan potensi di lapangan.
“Fungsi salah satu dibentuknya timsus ini, yakni untuk memberikan pemahaman terkait peraturan yang ada soal pajak hotel dan restoran agar kesadaran wajib pajak meningkat,” jelas Untung Saeful Rokhman kepada Koran HR, Selasa (06/03/2018).
Untung menambahkan, dari capaian target yang baru masuk itu mencapai 70 persen. Sementara potensi yang harus digali sebesar Rp. 17 miliar dari pajak hotel dan Rp. 5 miliar dari pajak restoran.
“Di Pangandaran khususnya, hotel menurut Disparbud dibagi dua kategori, yakni hotel bintang dan non bintang. Dan di Pangandaran semuanya dikategorikan non bintang selagi belum ada sertifikasi hotel itu sendiri,” kata Untung Saeful R lagi.
Dari informasi yang dihimpun, timsus ini melibatkan unsur non PNS dan PNS, mulai dari perizinan, keuangan dan Satpol PP dari segi pengendalian peraturan daearahnya. (Mad/Koran HR)