Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis mewacanakan pemberlakuan test VCT (Voluntary Conseling and Testing) bagi ibu hamil yang masa kandungannya di bawah tiga bulan. Langkah itu sebagai strategi dari program Pencegahan Penularan Ibu ke Anak (PPIA) dalam mengurangi resiko tertularnya bayi dari HIV/AIDS.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Engkan Iskandar, didampingi Pengelola Program HIV/AIDS Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Nova Dahliana, mengatakan, hampir setiap tahun di Kabupaten Ciamis ditemukan ibu dan anak tertular HIV/AIDS. Penularan HIV/AIDS dari ibu ke anak seringkali terjadi pada saat persalinan.
Nova menjelaskan, untuk memutus penularan HIV/AIDS dari ibu ke anak sebenarnya masih bisa dicegah. Namun, hal itu apabila si ibu hamil yang tertular HIV/AIDS melakukan trapy pengobatan ARV dari sejak kehamilannya di bawah tiga bulan.
“Tetapi yang menjadi kendala apabila si ibu hamil tidak mengetahui bahwa dirinya sudah tertular HIV/AIDS. Baru diketahui dia tertular ketika kandungannya sudah di atas lima bulan atau lebih. Kalau sudah begitu, terkadang sulit untuk menyelamatkan calon bayinya tidak tertular HIV/AIDS,” terangnya.
Dengan begitu, lanjut Nova, perlu diterapkan pemeriksaan test VCT bagi setiap ibu hamil di Kabupaten Ciamis. Karena tidak mungkin seorang ibu hamil melakukan test VCT dengan kesadarannya sendiri.
“Apabila seseorang tidak merasa melakukan perilaku yang beresiko tertular HIV/AIDS, mungkin tidak akan terpikir untuk melakukan test VCT. Karena dia merasa aman dari penularan HIV/AIDS. Kondisi itu yang dialami oleh kebanyakan seorang ibu. Padahal, apabila suaminya sering melakukan perilaku yang berisiko dan kemudian tertular HIV/AIDS, dipastikan akan menularkan kepada istrinya,” terangnya.
Menurut Nova, untuk memutus penularan HIV/AIDS dari ibu ke anak, solusinya tak lain memberlakukan test VCT bagi seluruh ibu hamil di Kabupaten Ciamis. “Ibu hamil yang usia kandungannya di bawah tiga bulan wajib dilakukan test VCT. Apabila dia diketahui positif tertular HIV/AIDS, langsung diberikan terapy pengobatan ARV untuk mengurangi resiko penularan ke calon bayinya,” katanya.
Nova menambahkan, sudah banyak kasus ibu hamil yang mengidap HIV/AIDS dan melakukan terapy ARV dari usia kandungannya di bawah tiga bulan, ternyata tidak menularkan penyakitnya kepada bayinya. “Karena apabila sudah menjalani terapy ARV lebih dari enam bulan, bisa menekan virus menjadi tidak berkembangbiak. Dengan kondisi seperti itu, seorang ibu hamil penderita HIV/AIDS seringkali tidak menularkan penyakitnya kepada bayinya,” ujarnya.
Nova mengatakan, pada bulan Januari lalu, ditemukan satu kasus ibu hamil yang dinyatakan positif tertular HIV. Dan ibu hamil tersebut pada awal bulan Maret lalu sudah melakukan persalinan di RSUD Ciamis. “Sementara untuk kondisi bayinya apakah tertular HIV atau tidak, harus menunggu paling cepat selama dua minggu dari persalinan,” ujarnya.
Namun, kata Nova, si ibu hamil yang tertular HIV ini baru melakukan terapy ARV ketika usia kandungannya sudah memasuki tujuh bulan. “Memang seharusnya terapy ARV diberikan ketika usia kandungan di bawah tiga bulan. Tapi mudah-mudahan saja tidak sampai menularkan pada bayinya,” katanya.
Nova juga mengatakan, pada setiap bulannya kasus HIV/AIDS terus ditemukan di Kabupaten Ciamis. Selama tahun 2018 saja, tambah dia, sudah ditemukan 10 kasus HIV/AIDS baru di Kabupaten Ciamis. “Untuk bulan Januari ditemukan 6 kasus dan bulan Februari 4 kasus. Sementara untuk bulan Maret belum masuk datanya,” pungkasnya. (Bgj/Koran HR)