Sabtu, April 19, 2025
BerandaBerita BanjarSKB 4 Menteri Tentang Dana Desa 2018, 30 Persen Wajib Dialokasikan untuk...

SKB 4 Menteri Tentang Dana Desa 2018, 30 Persen Wajib Dialokasikan untuk Padat Karya

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Di tahun 2018 ini, sebesar 30 persen Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah, wajib dialokasikan untuk kegiatan pola padat karya, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Bappenas.

Namun, hal itu tampaknya menjadi sebuah kebimbangan bagi desa-desa yang ada di Kota Banjar, dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan dana tersebut. Karena, selain diperlukan sebuah dukungan penegasan dari Pemerintah Kota Banjar, juga karena sudah ada desa yang menetapkan APBDes 2018, sehingga setidaknya harus merubah kembali.

Sekretaris Kecamatan Langensari, Jajat Sudrajat, mengatakan, adanya kewajiban kegiatan padat karya yang dibiayai dari DD sebesar 30 persen, tentu bagus bagi pemberdayaan masyarakat, yakni berupa penyerapan tenaga kerja.

“Tapi, saya kira jadi sebuah kebimbangan bagi desa untuk memulainya program itu. Mereka akan minta penegasan pemkot melalui dinas terkait. Belum lagi desa yang sudah mentapkan APBDes 2018, kiranya harus merubah kembali,” kata Senin (19/03/2018).

Dia juga mengungkapkan, keharusan pemerintah desa seperti itu diketahui pihaknya ketika mengikuti rakor di Provinsi Jabar, sekaligus sosialisasi perjanjian kerjasama 4 SKB Menteri dan Polri, di Hotel Papandayan Bandung, Rabu-Sabtu (14-17/03/2018) kemarin.

Dalam rakor itu intinya memberi penjelasan terkait pelaksanaan padat karya tunai di desa. Di mana desa wajib terapkan 30 persen DD untuk padat karya. Penggunaannya pun harus swakelola.

“Jadi pelaksanaannya harus menggunakan tenaga warga desa setempat, dan dimungkinkan tidak wajib menggunakan jasa kontraktor atau CV,” terang Jajat.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Desa Rejasari, Indra, mengatakan, Desa Rejasari sudah menetapkan APBDes 2018. Jika melihat SKB 4 Menteri, amanatnya memakai perubahan. Jadi, APBDes yang sudah ditetapkan bisa dilanjut proses evaluasinya oleh kecamatan.

“Cuma kegiatan bidang infrastruktur yang di dalamnya wajib 30 persen padat karya, tidak boleh dilaksanakan sebelum APBDes Perubahan 2018. Bagaimana pun hal-hal teknis lainnya juga sesuai amanat di SKB 4 Menteri belum dilaksanakan sepenuhnya,” terang Indra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Koran HR, terkait dengan adanya keputusan tersebut, dalam waktu dekat ini Dinas PMPDKBPol Kota Banjar rencananya akan mengumpulkan Camat dan seluruh Kepala Desa se-Kota Banjar. (Nanks/Koran HR)

Demi Nyoblos di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Sejumlah Pemilih Sakit dan Pingsan di TPS

Demi Nyoblos di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Sejumlah Pemilih Sakit dan Pingsan di TPS

harapanrakyat.com,- Demi nyoblos di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sejumlah pemilih jatuh sakit sampai pingsan di TPS. Seperti yang AI Sri...
Paslon Bupati Tasikmalaya

Tiga Paslon Bupati Tasikmalaya Nyoblos di Kampung Halaman, Optimis Menang

harapanrakyat.com,- Tiga pasangan calon (paslon) Bupati Tasikmalaya nyoblos di kampung halamannya masing-masing. Ketiganya optimis mampu meraup suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten...
Rumah Warga Sumedang Rusak

Cerita Warga Sumedang Rumah Rusak karena Angin Puting Beliung, Terpaksa Mengungsi

Harapanrakyat.com - Pasca angin puting beliung yang menerjang dua Desa di wilayah Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2024) sore kemarin, masih...
Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya, aktris terkenal Indonesia, kini tengah menjadi sorotan media setelah kabar pernikahannya dengan Maxime Bouttier mencuat. Pasangan yang terkenal dekat sejak 2023 ini,...
Mantan Gubernur Jabar

Terkait UU ITE, Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana

harapanrakyat.com,- Pencemaran nama baik, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan LM (Lisa Mariana) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan secara langsung oleh Ridwan...
Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan jenazah perempuan di sebuah kamar kos yang berada di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jumat (19/4/2025).  Terduga pelaku...