Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyatakan, Ketua RT 005 RW 003, Dusun Gandapura, Desa Janggala, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, tidak terbukti memanfaatkan program pemerintah untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon peserta Pilkada.
Sebelumnya, Ketua RT 005 RW 003, Dusun Gandapura, Janggala, Cidolog, dilaporkan telah melakukan kampanye terselubung, mengarahkan warga untuk memilih salah satu pasangan calon peserta Pilkada dengan memanfaatkan program pemerintah, yaitu pembagian beras sejahtera (Rastra).
Namun, setelah laporan itu ditindaklanjuti, Sentra Gakumdu justru tidak menemukan adanya unsur pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua RT 005 RW 003, Dusun Gandapura, Janggala, Cidolog.
Ketua Tim Sentra Gakumdu yang juga Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, saat menggelar jumpa pers, di Tyara Plaza Hotel, Kamis (29/03/2018), menegaskan, Sentra Gakumdu yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, sudah melakukan kajian mendalam terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua RT tersebut.
“Dalam kasus ini, Ketua RT 005 tidak terbukti melanggar. Dan setelah dilakukan kajian secara seksama, laporan dugaan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur,” katanya.
Uce menjelaskan, saksi pelapor tidak mengetahui secara langsung (melihat dan mendengar) peristiwa pembagian rastra yang dilakukan Ketua RT 005 kepada warganya. Selain itu, laporan saksi pelapor juga tidak dilengkapi dokumentasi peristiwa pembagian rastra.
“Petunjuk yang disampaikan saksi pelapor dengan saksi-saksi lain tidak sesuai,” katanya. (Deni/R4/HR-Online)