Berita Ciamis, (harapanrakyat.com), – Meski oknum guru agama SMP Negeri 1 Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial Abd alias Abe (50), mengelak sudah menyetubuhi murid perempuannya berinisial R (15), saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media di ruang Satreskrim Polres Ciamis, Sabtu (17/03/2018), namun tidak demikian saat diperiksa oleh pihak kepolisian.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mengaku sudah menyetubuhi korban saat menginap di salah satu hotel di kawasan objek wisata pantai Pangandaran pada sekitar akhir tahun 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, memang terdapat perbedaan pengakuan. Korban dalam keterangannya mengaku disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali. Sementara pelaku hanya mengakui satu kali atau saat keduanya menginap di Pangandaran.
“Menurut korban, setelah disetubuhi pelaku di Pangandaran, kemudian pada bulan Januari kembali melakukan hal serupa. Persetubuhan yang kedua itu dilakukan di rumah Ibu guru berinisial Nin, di daerah Sukajadi, Kecamatan Sadananya,” ujarnya, saat memberikan keterangan di Mapolres Ciamis, Sabtu (17/03/2018).
Dengan adanya perbedaan pengakuan tersebut, lanjut Hendra, pihaknya kini tengah mendalami dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. “Meski pelaku hanya mengakui menyetubuhi korban satu kali, tetapi sudah cukup bukti untuk kami menetapkan dia sebagai tersangka. Pendalaman penyelidikan terkait perbedaan pengakuan tersebut guna memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini,” ungkapnya.
Hendra menjelaskan, dari pengakuan korban, saat menginap di salah satu hotel di Pangandaran, pelaku tak hanya menyetubuhi korban saja, tetapi juga mengajak korban menonton film porno. “Jadi, sebelum berhubungan intim, pelaku memancing korban dulu dengan mengajak nonton film porno,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka mengelak pernah menyetubuhi korban. Menurutnya, pertemuan dengan korban di rumah guru berinisial Nin, di daerah Sukajadi, Kecamatan Sadananya, tidak sampai melakukan hubungan intim.
“Saya hanya mencium kening saja. Tidak sampai berhubungan badan,” kata Abd, saat dihadirkan dalam konferensi pers di ruang Satreskrim Polres Ciamis, Sabtu (17/03/2018).
Ketika ditanya apakah pernah mengajak korban menginap di salah satu hotel di kawasan objek wisata pantai Pangandaran, Abd menjawab pernah. Namun, kata dia, saat di Pangandaran pun tidak sampai melakukan hubungan badan dengan korban. “Saat pergi ke Pangandaran tidak hanya dengan korban, tetapi pergi bertujuh. Selain korban, ada Ibu guru Nin serta anak dan saudaranya. Kami di sana hanya liburan saja. Tidak lebih dari,” katanya.
Abd pun mengaku tidak pernah memberi uang kepada korban. Adapun pengakuan korban yang menyatakan pernah diberi uang oleh Abd sebesar Rp. 800 ribu, menurutnya, itu bentuknya pinjaman. “Korban meminjam uang kepada saya untuk menebus laptop. Katanya laptop punya dia digadaikan ke temannya,” katanya. (DSW/R2/HR-Online)