Dalam upaya penyamaan persepsi diantara unsur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Panwaslu Kota Banjar menggelar Rakor Gakkumdu, bersama Polresta dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Photo: Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dalam upaya mengantisipasi dan penanganan dugaan pelanggaran yang dimungkinkan terjadi di Pilgub Jabar maupun Pilwalkot Banjar 2018, diperlukan penyamaan persepsi diantara unsur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polresta dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Kota Banjar, Irvan Saeful Rohman, kepada Koran HR, saat ditemui di sela-sela Rakor Sentra Gakkumdu, di Tungku Cafe, Selasa (06/03/2018).
“Rakor Gakkumdu ini selain sebagai edukasi intern Panwaslu, juga ditujukan penyamaan persepsi antar anggota Gakkumdu dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pilgub Jabar dan Pilwalkot Banjar,” terangnya.
Pihaknya menilai, persamaan persepsi ini begitu penting di Gakkumdu sebagai wadah bersama dari tiga unsur tersebut, untuk mengolah laporan masyarakat yang mengandung tindak pidana Pemilu. Terlebih bagi Panwaslu sendiri waktu penanganan pelanggaran hanya tiga hari, dan jika diperlukan tambahan keterangan dari pelapor akan ditambah menjadi dua hari.
Dengan waktu maksimal selama lima hari itu, lanjut Irvan, tentu dibutuhkan penanganan yang terpola agar tidak terjadi perdebatan di lapangan. Selain itu, dalam penerimaan laporan dan penanganannya, Panwaslu harus didampingi pihak kepolisian dan penyidik kejaksaan.
Jika dari hasil pembahasan atau kajiannya ditemukan unsur-unsur tindak pidana Pemilu lengkap beserta dengan bukti-buktinya, maka Panwaslu akan merekomendasikan atau melimpahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti prosesnya. (Nanks/Koran HR)