Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Nilai skoring untuk pemekaran belum memenuhi syarat, rencana penambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terancam gagal.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, Jajat Supriadi, mengatakan, rencananya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan dibagi menjadi 2 SKPD. Namun, hal itu ternyata dinilai tidak memenuhi kriteria.
“Sebelumnya muncul wacana BPKAD bakal dimekarkan jadi 2 SKPD, yaitu Keuangan Aset Daerah dengan SKPD Pendapatan. Tapi dinilai tidak memungkinkan,” terangnya, Kamis (29/03/2018).
Jajat juga menjelaskan, bahwa untuk SKPD BPKAD berdasarkan Pasal 90 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terdapat indikator penilaian yang idealnya skor penilaian jatuh di angka 951 poin. Indikator itu terdiri dari jumlah APBD, jumlah pengguna anggaran, jumlah barang milik daerah, jumlah objek pajak, serta jumlah luas wilayah.
“Sebelumnya, penghitungan nilai skoring BPKAD hanya memiliki nilai 870 poin. Selain itu, kami juga masih mengevaluasi keberadaan Kesbang dan Dinas Pemadam Kebakaran Penanggulangan Bencana (DPKPB) yang rencananya akan diubah menjadi BPBD,” ujarnya.
Menurut Jajat, untuk DPKPB masih menunggu Keputusan Mendagri, karena sekarang masih dijabat oleh eselon 2. Jika berubah nama menjadi BPBD, maka harus dijabat oleh eselon 3A. Sedangkan, untuk Kesbangpol kini kondisinya masih eksisting. (Mad2/R3/HR-Online)