Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis menilai tata kelola sektor perparkiran di Kabupaten Ciamis masih rawan terjadi penyelewengan. Hal itu dikhawatirkan menjadi peluang bagi oknum pengelola sektor perparkiran melakukan tindak pidana korupsi.
Hernawan Mahabrata, aktifis HMI Ciamis, ketika ditemui Koran HR, Selasa (13/03/2018), meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis memperbaiki kembali sistem tata kelola sektor perparkiran. Menurut dia, sektor perparkiran merupakan salah satu sumber terbesar penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
”Kami menilai perlu dilakukan kembali pembenahan, mulai dari penataan lokasi, nominal retribusi, penetapan petugas, dan sistem penerimaan retribusi dari petugas parkir,” katanya.
Menurut Hernawan, ketentuan sektor perparkiran sudah jelas merujuk pada Undang -undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian Perbup Ciamis No. 14 tahun 2011 tentang retribusi tempt khusus parkir dan Perbup Ciamis No. 24 tahun 2012 tentang juklak penyelenggaraan dan retribusi parkir oleh UPTD parkir di kawasan pasar Ciamis.
“Tapi fakta dan realisasi di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika tidak segera dibenahi, kami khawatir ada indikasi permainan dalam pengelolaan retribusi parkir. Ini mungkin dianggap hal kecil, namun jika tidak dibenahi bersama, Ciamis tidak akan bebas dari korupsi,” katanya.
Hernawan berharap, pemerintah daerah mulai memberlakukan keterbukaan dalam pengelolaan sektor perparkiran, misalnya dengan mamasang papan informasi tentang ketentuan area, tarif, dan penggunaan retribusi di titik-titik lokasi parkir.
“Rekap buku masuk retribusi parkir setiap bulan yang disetor dari UPTD Parkir ke Dinas Perhubungan (Dishub) harus transparan melalui informasi publik. Bisa menggunakan media atau hal lainnya, sehingga masyarakat mengetahuinya,” tandas Hernawan. (Her/Koran HR)