Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kasus dugaan pencabulan dan perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan korban siswi SMP Negeri 1 Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial R (15), yang diduga melibatkan tiga oknum gurunya, yakni berinisial Abd (50), Nin (42) dan Ya (49), kini sudah ditangani pihak kepolisian Polres Ciamis.
Namun, dalam pemeriksaan sementara, polisi baru menetapkan oknum guru mata pelajaran agama berinisial Abd alias Abe ini sebagai tersangka. Dia dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku pun sudah dilakukan penahan oleh pihak kepolisian. Sementara oknum guru berinisial Nin (perempuan) dan Ya masih berstatus sebagai saksi. Polisi pun belum memasukan pasal tindak pidana perdagangan manusia (Human Trafficking) pada kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, mengatakan, selain sudah melakukan penangkapan dan meminta keterangan dari pelaku, pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Sedikitnya 8 orang saksi sudah dimintai keterangannya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, selain melakukan persetubuan dengan korban, pelaku pun melakukan kekerasan dengan cara menarik tangan dan memegangi kedua tangan korban, “katanya, kepada Koran HR, Selasa (13/03/2018).
Dalam pemeriksaan, tambah Hendra, pelaku mengaku jatuh cinta kepada korban yang tak lain adalah siswinya. Pelaku beralasan dirinya menyukai korban karena tertarik dengan kecantikannya. “Kami masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Saat ini pemeriksaan masih berjalan,”ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada unsur tindak pidana penjualan manusia pada kasus ini, sebagaimana tudingan dari pihak Komite SMP Negeri 1 Sadananya, Hendra mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus pada kasus pencabulannya dan belum melakukan pengembangan. “Pasti kami akan melakukan pengembangan. Itu standar dalam penyelidikan sebuah kasus tindak pidana. Kalau hasil pengembangan ternyata ada unsur tindak pidana penjualan manusia, pasti kami usut. Tunggu saja perkembangan dari hasil penyelidikan kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian dalam kasus ini menerapkan pasal 76 (d) Jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) Jo 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (es/Koran-HR)rita Terkait: Gila! Terlilit Hutang, Oknum Guru SMP di Ciamis Jual Siswinya Untuk Dicabuli