Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis sudah memutus delapan perkara pelanggaran yang terbukti bersalah pada perhelatan Pilkada Ciamis. Dari delapan pelanggaran tersebut, seluruhnya berupa sanksi administratif dan tidak ada satupun pelanggaran pidana.
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, mengatakan, dari delapan perkara yang sudah diputus, seluruhnya berkaitan dengan pelanggaran personal, diantaranya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa dan penyelenggara Pemilu dalam memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati.
“Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, sudah kami limpahkan ke Komite ASN untuk diproses lebih lanjut. Begitupun untuk perangkat desa, sudah kami limpahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ciamis untuk dilakukan pembinaan. Sementara untuk penyelenggara Pemilu, sudah dilimpahkan ke KPUD Ciamis,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (13/08/2018).
Uce menjelaskan, dalam menindak pelanggaran, pihaknya hanya sebatas mengkaji apakah terjadi pelanggaran pada sebuah peristiwa yang dilakukan oleh personal, tim kampanye atau pasangan calon.
“Setelah dilakukan kajian ternyata terbukti terdapat pelanggaran, langkah selanjutnya kami hanya merekomendasikan. Kalau terjadi pelanggaran pidana, maka dilimpahkan ke Gakumdu. Sedangkan apabila terjadi pelanggaran personal yang dilakukan perangkat Negara, maka dilimpahkan ke instansi yang membawahinya,”ujarnya.
Menurut Uce, terkait pelanggaran ASN lebih kepada pelanggaran netarlitas. Begitupun dengan perangkat desa. Dalam aturan Pemilu disebutkan bahwa perangkat Negara, seperti ASN dan perangkat desa harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam proses politik Pilkada.
“Sementara terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu, pelakunya adalah seorang PPS di tingkat desa yang terbukti memberikan dukungan kepada salah satu paslon. PPS itu sudah diberhentikan oleh KPUD dan digantikan oleh orang lain,” terangnya.
Uce mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah memproses empat laporan pelanggaaran baru terkait Pilkada Ciamis. Namun, laporan pelanggaran tersebut masih dalam tahap kajian di internal Panwaslu Ciamis.
“Kami belum bisa menyebutkan keempat laporan itu terkait kasus apa. Karena masih dalam tahap kajian. Karena bisa saja laporan itu setelah dikaji tidak terbukti melanggar. Nanti saja, kalau sudah ada putusan, baru akan kami sampaikan ke media,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)