Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Ketua Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, menegaskan, tidak masalah seorang kepala desa menghadiri acara yang digelar masyarakat yang dimana mengundang salah seorang pasangan calon (paslon) kepala daerah-wakil kepala daerah. Asalkan, kepala desa itu tidak ikut berkampanye atau melakukan ajakan kepada masyarakat untuk memilih paslon yang hadir pada acara tersebut.
“Selama dia (kepala desa) hadir hanya sekedar untuk menghormati tamu dan menghargai masyarakat di wilayahnya, tidak masalah. Dan itu bukan pelanggaran. Kalau sikap kepala desa normatif seperti itu, kami pun tidak akan memutus bahwa itu pelanggaran,” ujarnya, kepada HR Online, Senin (19/03/2018).
Berita Terkait: Gara-gara Pilkada, Kepala Desa di Ciamis Ngeluh ke Panwaslu
Uce menambahkan, dalam aturan tentang netralitas perangkat negara pada perhelatan Pemilu sudah diatur beberapa larangan. Dalam aturan itu, kata dia, lebih ditekankan pada larangan ikut serta dalam kegiatan politik praktis, seperti berkampanye mengajak masyarakat memilih paslon tertentu atau hal lainnya yang mengarah pada kampanye.
“Jadi, selama kepala desa tidak ikut berkampanye, tidak dilarang hadir di acara masyarakat yang mengundang salah satu paslon. Kecuali hadir di acara kampanye yang digelar paslon atau parpol pengusung, itu tidak boleh. Karena acara kampanye 100 persen kegiatan politik,” terangnya.
Uce menjelaskan, dari sekian laporan yang masuk terkait pelanggaran kepala desa, tidak seluruhnya diputus bersalah. Apabila setelah mengkaji pengaduan dari pelapor melalui beberapa tahap pemeriksaan, ternyata tidak ditemukan pelanggaran, pihaknya pun tidak akan memaksakan memutus bersalah.
“Kalau ada pengaduan dari masyarakat tentunya harus kami tindaklanjuti. Kalau seandainya tidak merasa bersalah, tidak perlu khawatir. Karena kalau memang tidak ada pelanggaran, kami pun tidak akan memaksakan seseorang harus dinyatakan bersalah. Insyaallah kami selalu objektif setiap menyikapi pengaduan. Karena kami memiliki kode etik dan profesionalisme yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” ujarnya.
Uce pun mengakui adanya keluhan dari terlapor ketika mereka harus datang memenuhi panggilan Panwaslu. Terlebih, kata dia, ketika terlapor berasal dari wilayah kecamatan yang jaraknya cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
“Menanggapi keluhan itu, mulai dari awal bulan ini kami berinisitif melakukan jemput bola apabila melakukan klarifikasi terhadap terlapor yang domisilinya jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Seperti minggu kemarin saat mengklarifikasi terlapor kepala desa di Kecamatan Sukamantri, kami periksa di kantor Panwaslu kecamatan setempat. Dan itu akan terus kami lakukan,” ujarnya.
Uce juga mengakui masih terjadi perbedaan penafsiran antara anggota PPL, anggota Panwascam atau dengan anggota Panwaslu kabupaten terkait penerapan aturan pelanggaran Pilkada.
“Nanti pada bimtek (bimbingan teknis) yang dihadiri PPL dan Panwascam akan lebih ditekankan untuk menyamakan persepsi terkait bentuk-bentuk pelanggaran Pilkada. Tetapi secara umum anggota PPL, Panwascam dan Panwaslu sudah satu persepsi terkait penerapan aturan Pilkada. Hanya memang masih ada beberapa anggota di bawah yang masih salah menafsirkan sebuah pelanggaran. Dan itu koreksi bagi kami di internal untuk segera dibenahi,” pungkasnya. (R2/HR-Online)