Ilustrasi. Foto Ist/ net.
Berita Nasional, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah dalam waktu dekat ini berencana menerapkan skema baru pembayaran dana pensiun yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (04/03/2018), membenarkan hal itu.
Asman menjelaskan, selama ini tunjangan yang diterima pensiunan PNS/ ASN angkanya tidak sesuai alias kecil. Kedepan, pemerintah punya keinginan agar tunjangan yang diterima pensiunan mampu menghidupi masa-masa pensiun.
Dia mencontohkan pensiunan PNS di Jakarta. Setingkat eselon I yang biasa berpendapatan lebih dari Rp. 40 juta, ketika pensiun hanya punya Rp. 4,5 juta. Untuk ukuran Jakarta, uang sebesar itu tidak bisa mencukupi kebutuhan selama sebulan.
“Masalah seperti ini akan kami coba terus perbaiki. Dan dengan perubahan skema atau model baru pembayaran dana pensiun, kami berharap ASN/ PNS tidak lagi stress seperti sekarang,” katanya.
Asman menegaskan, sekarang pemerintah masih mengkaji model atau skema pembayaran dana pensiunan ASN/ PNS tersebut dengan skema fully funded.
Lewat skema baru itu, kata Asman, dana pensiun akan berasal dari dua sumber, yaitu dari iuran pegawai selama masa kerja dan juga iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.
Asman menambahkan, dana pensiun tersebut sebelumnya akan dikelola atau diinvestasikan oleh pemerintah, kemudian seluruh hasilnya akan diberikan sepenuhnya kepada pegawai.
“Jadi, melalui skema itu, pembayaran dana pensiun tidak akan lagi menjadi beban APBN,” katanya.
Menurut Asman, pada skema yang baru, definisi gaji pada penggajian PNS/ ASN tidak akan lagi berdasarkan gaji pokok. Akan tetapi, besarannya dihitung berdasarkan beban, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
“Kami berharap skema ini bisa diterapkan pada tahun 2018, khususnya untuk PNS yang baru diterima. Sedangkan untuk yang lama, menggunakan dua skema pembayaran,” katanya. (Deni/R4/HR-Online)