Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pemerintah Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, saat ini sedang membentuk panitia pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) pasca meningggalnya kepala desa definitif.
Pjs Kepala Desa Sukajaya, Wahyudin, ketika ditemui Koran HR, Selasa (20/03/2018), menuturkan bahwa Pemilihan Kepala Desa Sukajaya akan digelar sebelum pelaksanaan Pilkada Ciamis 2018.
“Saat ini kami sedang melakukan koordinasi sekaligus membentuk panitia pemilihan PAW. Sebagai Pjs, saya punya tanggungjawab untuk mensukseskan agenda ini. Panitia telah terbentuk tinggal menunggu rekomendasi dari BPD untuk segera diberikan SK (surat keputusan),” katanya.
Setelah nanti terbentuk panitia yang sah, kata Wahyudin, panitia mempunyai kewenangan untuk membuka pendaftaran calon. Sesuai aturan, panitia akan membatasi pendaftaran hanya untuk tiga orang calon.
“Untuk mekanisme pemilihan Kepala Desa PAW, nanti akan dilakukan pemilihan secara langsung oleh masing-masing perwakilan masyarakat. Dalam pelaksanaannya nanti, kami akan mengundang perwakilan dari masing-masing RW sebanyak 13 orang, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perwakilan dari perempuan,” katanya.
Di tempat terpisah, Camat Pamarican, Yogi Ginanjar, didampingi Kasie Pemerintahan, Oesep Suryawan, ketika ditemui Koran HR, Selasa (20/03/2018), menjelaskan, pengukuhan panitia pemilihan PAW Kepala Desa Sukajaya adalah salah satu mekanisme yang saat ini sedang ditempuh.
“Desa Sukajaya ini tidak bisa mengikuti pelaksanaan Pilkades serentak lantaran terbentur oleh aturan. Desa yang pernah melaksanakan Pilkades serentak harus menunggu waktu ke tahapan Pilkades serentak pada periode selanjutnya, yaitu tahun 2022. Maka dari itu sekarang Desa Sukajaya harus menyelenggarakan PAW,” katanya.
Menurut Oesep, regulasi pemilihan PAW akan ditetapkan dan dilaksanakan setelah terbentuknya panitia pemilihan. Panitia akan membuka tahapan pendaftaran bakal calon hingga terlaksananya penetapan calon dan pemilihan PAW secara demokrasi.
Dalam Permendagri 65 tahun 2017, kata Oesep, panitia membuka peluang kepada siapa saja, termasuk orang di luar Desa Sukajaya, untuk ikut serta mendaftarkan atau mencalonkan diri menjadi peserta. (Suherman/Koran HR)