Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) struktural di lingkungan Pemkab Ciamis per Januari 2018 lalu mendapat tambahan penghasilan dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), tampaknya memicu kecemburuan dari kalangan guru. Guru di Kabupaten Ciamis pun menuntut untuk disamakan mendapat TPP. Hal itu karena guru di kabupaten/kota lain sudah mendapatkan TPP atau tunjangan lain yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Hal itu terungkap saat Komisi IV DPRD Ciamis mengundang perwakilan kepala sekolah SD dan SMP serta pengurus PGRI Kabupaten Ciamis, di Gedung Kesenian Ciamis, Selasa (27/02/2018). Dalam kesempatan itu, hadir Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Wawan S Arifin, Kepala Inspektorat Ciamis, Tatang dan Kepala BKPD (Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Ciamis, Soekiman.
Sekretaris Komisi IV DPRD Ciamis, Syarif Sutiarsa, mengatakan, pihaknya sengaja mengundang perwakilan kepala sekolah SD dan SMP untuk dipertemukan dengan dinas terkait yang menangani soal TPP. Dalam pertemuan tersebut, tambah dia, perwakilan kepala sekolah yang hadir, supaya bisa mendengarkan langsung penjelasan dari Kepala BKPD dan Kepala Dinas Pendidikan.
“Pertemuan ini digagas oleh DPRD setelah mendengar asprasi dan keluhan dari insan guru di Kabupaten Ciamis. Terus terang saja, banyak guru di Ciamis yang bertanya langsung kepada saya, kenapa guru di Banjar dan di Pangandaran bisa mendapat TPP atau tunjangan lain dari pemerintah daerah, sementara di Ciamis tidak,” ujarnya, kepada Koran HR, usai menggelar pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Syarif, kepala BKAD Ciamis beralasan, tidak dialokasikannya anggaran TPP untuk guru, karena ada larangan dalam Permendikbud. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru yang mendapat tunjangan sertifikasi tidak boleh mendapat tunjangan lainnya. “Memang benar bunyi Permendikbud seperti itu. Tetapi pada Permendagri tidak ada larangan guru yang mendapat tunjungan sertifikasi tidak boleh mendapat TPP. Dalam Permendagri disebutkan tegas bahwa yang berhak mendapat TPP adalah seluruh ASN, tanpa ada pengecualian,” ujarnya.
Syarif mengatakan, apabila pemberian TPP atau tunjangan lainnya kepada guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi dilarang oleh Permendikbud, kenapa guru di kabupaten/kota lain atau guru SMA/SMK yang di bawah pemerintah provinsi, bisa mendapatkannya. “Kalau di kabupaten/kota lain atau di provinsi bisa, kenapa di Ciamis tidak bisa. Itu kan aneh. Kalau seandainya APBD Ciamis tidak mampu memberikan tunjangan yang besarannya seperti di daerah lain, ya semampunya saja. Yang penting aturan mengenai TPP bisa dijalankan secara berkeadilan atau tanpa ada diskriminasi,” ungkapnya. (Bgj/Koran HR)