Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pembangunan Pasar Tradisional Sidangkasih, di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang dibangun pada sekitar tahun 1999, tampaknya masih menyisakan persoalan. Pasar yang dibangun di atas tanah hibah ini ternyata belum seluruhnya milik Pemkab Ciamis, dimana masih ada klaim tanah hak milik dari seseorang yang belum jelas penggantiannya. Permasalahan inipun kini sedang ditangani DPRD Ciamis yang diselesaikan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Anggota Pansus DPRD Ciamis, Kusnandang, mengatakan, dibentuk Pansus terkait permasalahan Pasar Sidangkasih bermula dari adanya laporan dari salah seorang ahli waris yang menghibahkan tanah. Menurutnya, ahli waris tersebut mengklaim bahwa ada kelebihan tanah hak milik seluas 1700 m2 yang masuk ke dalam pembangunan Pasar Tradisional Sindangkasih.
“Terkait klaim tersebut sebelumnya sudah diselesaikan bersama dinas terkait dan Komisi I DPRD Ciamis. Setelah dilakukan pengukuran ulang, memang ada kelebihan tanah, tetapi tidak sampai 1700 m2. Akhirnya disepakati dengan ahli waris bahwa kelebihan tanah kurang lebih sekitar 1020 m2,” ujarnya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Kusnandang menjelaskan, Pasar Tradisional Sidangkasih dibangun pada era Bupati Ciamis, Oma Sasmita. Pada waktu itu, lanjut dia, seorang pengusaha bernama Muhammad, menghibahkan tanahnya untuk pembangunan pasar tersebut. Sebagai bentuk konpensasi dari Pemkab Ciamis, lanjut dia, Muhammad ditunjuk sebagai kontraktor pembangunan pasar.
“Ketika pembangunan pasar selesai, Pak Muhammad ini pernah memberitahu kepada Pak Oma Sasmita selaku Bupati Ciamis, bahwa ada kelebihan tanah miliknya yang masuk ke dalam areal pasar. Dan waktu itu Pak Muhammad minta penggantian konpensasi tanah. Karena tanah yang dianggap kelebihan itu, di luar tanah yang dia hibahkan untuk pembangunan pasar,” katanya.
Namun begitu, lanjut Kusnandang, Pemkab Ciamis hingga saat ini belum melakukan penggantian kelebihan tanah kepada pengusaha bernama Muhammad. Sementara seluruh areal tanah di Pasar Sindangkasih sudah diklaim menjadi milik Pemkab Ciamis. “Permasalahan soal kelebihan tanah di Pasar Sidangkasih ini sekarang muncul kembali setelah ahli waris atau anak Pak Muhammad menuntut kembali ganti rugi,” ujarnya.
Kusnandang mengatakan, setelah permasalahan Pasar Sidangkasih dibahas oleh Pansus DPRD, ternyata terdapat permasalahan lainnya. Namun, tambah dia, permasalahan tersebut masih dikaji oleh Pansus dan belum bisa dipublikasikan. “Dalam pembahasan di Pansus, ternyata permasalahan di Pasar Sidangkasih ini tidak hanya soal kelebihan tanah, tetapi ada permasalahan lainnya yang perlu diselesaikan,” pungkasnya. (Bgj/Koran HR)