Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB) Kabupaten Pangandaran, Nana Ruhena. Foto: Entang SR/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB) Kabupaten Pangandaran berkeinginan kembali menjadi seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mana lahir sejak 7 November 2014. Pasalnya, saat menjadi BPBD, bantuan dari BPBD Provinsi Jabar maupaun dari BNPB sangat fantastis, terutama peralatan Pusdalops dan tempat bagi para pengungsi.
Seperti yang diungkapkan Nana Ruhena, Kepala DPKPB Pangandaran, berubahnya BPBD Pangandaran menjadi DPKPB sejak 03 Januari 2017 silam diakuinya sesuai arahan dari Kepala Biro Organisasi Provinsi Jabar. Namun, pasca berubahnya lembaga tersebut justru bantuan dari BNPB menjadi sepi, atau terhenti total.
“Bantuan untuk penanggulangan bencana di Pangandaran jadi terhenti gara-gara hal ini,” ujarnya saat diwawancarai Koran HR di ruang kerjanya, Senin (26/02/2018).
Nana menambahkan, bahwa sebetulnya bantuan dari BNPB yang disiapkan sangat banyak untuk Pangandaran. Namun, karena persoalan nama, berujung terhentinya bantuan yang seharusnya diterima, apalagi Pangandaran merupakan daerah yang masuk kategori rawan bencana.
“Karen kita saat ini DPKPB, untuk membeli peralatan guna menunjang segala sesuatunya kita belum bisa karena terbentur anggaran yang terbatas,” imbuhnya.
Nana mengungkapkan, bahwa dinasnya kekurangan peralatan, seperti belum adanya mobil ambulan, mobil dapur umum serta peralatan yang bisa menunjang saat terjadinya bencana di Pangandaran.
“Mudah-mudahan nama DPKPB nanti pada akhir Mei 2018 bisa berubah lagi seperti semula. Soal Pemadam Kebakaran (Damkar), juga nanti masuk di dalamnya. Dalam perubahan ini, bukan lagi keputusan dari pusat atau provinsi, namun di Kepala Bagian Organisasi Pemda Pangandaran,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu warga Pangandaran, Jajat Sudrajat, mengaku heran lantaran di Pangandaran tidak ada BPBD, melainkan DPKPB. Padahal, dengan perubahan tersebut justru semakin membuat susah warga yang terdampak bencana karena minimnya bantuan.
“Bila namanya diubah lagi menjadi BPBD dan itu akan berdampak baik, khususnya kepada masyarakat, kenapa tidak segera diputuskan saja. Ini juga demi kepentingan bersama,” tukasnya. (Ntang/Koran HR)