Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Warga Dusun Ciheras, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, menolak keberadaan Tower Based Transceiver Station (BTS) salah satu provider yang berada di tengah pemukiman. Pasalnya, mereka meyakini keberadaan BTS tersebut berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.
Wagiman, tokoh masyarakat setempat mengatakan, alasan penolakan tersebut karena radiasi dari tower tersebut berdampak buruk bagi kesehatan. Selain itu, petir pada musim hujan juga kerap merusak TV dan alat elektronik. Sementara itu, keselamatan warga sekitar cukup terancam dengan adanya BTS tersebut.
“Warga merasa dibohongi. Sebab, saat awal pendirian tower, warga tidak tahu proposal pendiriannya seperti apa dan janji perusahaan tower tersebut selama 10 tahun juga belum terealiasi sampai saat ini,” kata Wagiman kepada HR Online.
Karena hal tersebut, lanjut Wagiman, Pemkab Pangandaran diminta bertindak tegas dengan keberadaan tower tersebut, bahkan ia meminta untuk diturunkan.
Ditemui terpisah, Subarna, Sekdis Satpol PP Pangandaran, mengatakan, pihaknya selaku penegak Perda akan melakukan segala sesuatunya sesuai aturan, termasuk perihal menara telekomunikasi yang menjadi persoalan tersebut.
“Apabila pembangunan atau keadaan menara menyalahi perizinan yang telah diterbitkan dari instansi yang berwenang, dan membahayakan keselamatan warga sekitar setelah sebelumnya dilakukan investigasi dan penelitian dari instansi yang berwenang, maka menara wajib ditertibkan, dan diperintahkan dilakukan pembongkaran setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis,” tegas Subarna. (Aceng/R6/HR-Online)