Lion Air Group
Berita Travel, (harapanrakyat.com),-
Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air, Malindo Air dan Thai Lion Air) melansir, pemesanan dan pembelian tiket penerbangan regular berjadwal dan sewa, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax terbaru sudah termasuk dalam komponen harga tiket.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Lion Air Group, dalam keterangan resmi yang dikirim ke redaksi HR Online, Jum`at (02/03/2018), menuturukan, kenaikan tarif PSC tersebut berdampak pada perubahan harga tiket.
Menurut Danang, kebijakan itu menindaklanjuti terbitnya surat Menteri Perhubungan (Menhub) No: PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK) Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan, Tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B dan C yang semula Rp. 50 ribu menjadi Rp 65 ribu per pelanggan. Di terminal 2 domestik, dari Rp. 60 ribu menjadi Rp. 85 ribu. Kemudian di Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150.000. sedangkan Tarif PSC di terminal 3 Internasional, semula Rp. 200 ribu menjadi Rp. 230 ribu, dan terminal 3 domestik tetap Rp. 130 ribu.
“Pengutipan biaya PSC dengan penyesuaian tarif ini berlaku untuk tiket pesawat dan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan mulai dari 1 Maret 2018. Sedangkan bagi pelanggan yang mengudara sebelum 1 Maret 2018, tidak dikutip biaya PSC terbaru,” katanya.
Danang menegaskan, Lion Air Group tetap menyatukan biaya PSC ke dalam komponen tiket, dengan melakukan pengutipan biaya PSC ketika pelanggan membeli tiket perjalanan udara di berbagai saluran pembelian, seperti kantor resmi penjualan Lion Air Group, website masing-masing maskapai Lion Air Group, e-commerce yang menjual tiket Lion Air Group, call center 24 jam serta agen perjalanan. (Deni/R4/HR-Online)