Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Diaturnya pemasangan gambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2018 di Kabupaten Ciamis, membuat suasana Pilkada Ciamis tidak semerawut dengan banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh Paslon secara berlebihan dan sembarangan.
Menurut anggota KPU Ciamis, Didi, ketika ditemui HR Online, Senin (5/3/2018), bahwa setelah terbitnya PKPU No 4 tahun 2017 pasal 70 tentang penentuan terkait pemasangan gambar Paslon, saat ini untuk APK dianggap sudah tidak kekurangan.
“APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati sudah diatur. Sehingga untuk penempatan dan pemasangan kita yang tentutan titik dan lokasinya. Ini agar gambar yang dipasang benar-benar menjadi informasi yang baik bagi warga masyarakat,” katanya.
Sebagaimana dalam PKPU, lanjut Didi, semuanya sudah dijelaskan, sehingga para Paslon atau Parpol tidak bisa memasang melebihi yang sudah diatur. Melalui regulasi ini pula dapat menghemat pengeluaran calon itu sendiri.
Kaitannya dengan pemasangan APK oleh partai pengurung, sambung Didi, itu diperbolehkan, termasuk oleh para relawan. Akan tetapi, ia menghimbau pemasangan tersebut jangan sampai di tempat yang dilarang.
“Kalau relawan memasang di rumahnya masing-masing, silahkan saja. Asalkan jangan di lokasi yang dilarang,” tegasnya.
Adapun pemasangan gambar Paslon di kendaraan (branding), Didi menyatakan hal itu tidak melanggar selama pemilik kendaraan itu mengizikan. Yang menjadi persoalan pemasangan di kendaraan, Didi menambahkan, ketika pemilik melarangnya.
Hingga saat ini, Didi menyatakan KPUD belum menemukan pelanggaran dalam pemasangan APK Paslon. Kendati demikian, ia menghimbau kepada Parpol serta relawan yang akan memasang APK sebagai sarana sosialisasi selagi dengan jumlah dan lokasi yang tidak melanggar peraturan.
“Dalam PKPU No 4 ini juga mengatur terkait Parpol dan Gabungan Parpol Paslon atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media elektronik,” pungkasnya. (Es/R6/HR-Online)