Tersangka AH (baju putih) saat akan dibawa ke Lapas Kelas III Banjar, Rabu (14/3/2018). AH ditahan Kejari Kota Banjar karena diduga me-mark up pengadaan mesin fogging di Dinkes Kota Banjar. Foto : Hermanto/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan mesin fogging di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, Rabu (14/3/2018).
Tersangka adalah merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Banjar yang bekerja di Dinkes Kota Banjar berinisial AH. Dalam kasus pengadaan mesin fogging dengan nilai anggaran sebesar Rp 400 juta lebih ini, AH diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Tersangka kami amankan tadi pagi jam 09.00,” kata Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Farhan didampingi Kasi Pidsus, Iwan Arto dan Kasi Intel, Tandiyo, Rabu (14/3/2018).
[ Berita Terkait : Kejari Banjar Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Mark Up Fogging ]
Menurut Farhan, tersangka AH diketahui me-mark up harga mesin fogging, sehingga negara mengalami kerugian sebesar 168 juta rupiah. “Dan itu hasil audit BPKP,” ucapnya.
Farhan menambahkan, tersangka kini sudah ditahan di Lapas Kelas III Banjar. Tersangka ditahan di Lapas Banjar selama 20 hari mulai hari ini sampai tanggal 2 April.
“Karena perbuatannya tersangka tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi ancaman kurungan empat tahun penjara,” pungkasnya. (Hermanto/R5/HR-Online)