SS, salah satu tersangka yang diduga melakukan mark up pengadaan alat fogging di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar dibawa menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Banjar. Foto: Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya menahan dua tersangka, SS dan IM, terkait dugaan kasus mark up pengadaan alat fogging di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar.
“Ya benar, hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus fogging,” ujar Kajari Banjar, Farhan kepada awak media, Senin (5/3/2018).
Menurut Farhan, bahwa kedua tersangka yang berperan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan fogging tersebut, terbukti melakukan persekongkolan dengan cara mengelembungkan atau di-mark up harga fogging.
“Akibat mark up tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 168.000.000,” ungkap Farhan.
Akibat perbuatannya, tersangka SS dan IM akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
“Kalau pasal 2 minimal empat tahun dan pasal 3 minimal satu tahun penjara,” katanya.
Kedua tersangka tersebut diperiksa mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.30 WIB. Saat ditanya mengenai adanya kemungkinan tersangka lain, Farhan menerangkan, mengenai hal itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, jika hasil pengembangan ada bukti yang kuat.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah,” terangnya.
Setelah diperiksa, kedua tersangka kemudian ditahan dan dititipkan sementara di Lapas Banjar. “Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” tegasnya. (Hermanto R5/HR-Online)