Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pengurus Himpunan Pedagang Pasar Pasar Ciamis (HPPC) Kabupaten Ciamis merasa geram lantaran seluruh area steril di Pasar Manis Ciamis, justru dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak berijin alias ilegal. Terlebih, keberadaan PKL di area tersebut juga dimanfaatkan oknum salah satu instansi untuk meraup keuntungan pribadi.
Pengurus HPPC Kabupaten Ciamis, Dadang Suhendar, ketika ditemui Koran HR, di bilangan di Pasar Subuh Ciamis, Selasa (27/02/2018), menuturkan, warga pasar meminta agar PKL ilegal yang menyalahi aturan harus segera dibenahi.
“Banyak sekali keluhan dari warga pasar kepada kami. Sebagai Pengurus HPPC, kami harus mengambil sikap,” katanya.
Dari hasil investigasi, kata Dadang, PKL ilegal tersebut mengaku sudah membayar uang pengamanan setiap hari sebesar Rp. 2 sampai 3 ribu kepada oknum dari institusi pemerintahan. Nominalnya berbeda antara PKL lapak, dengan PKL yang menggunakan roda dan mobil.
“Informasi yang kami terima, pedagang yang menggunakan mobil bak terbuka dimintai uang sebesar Rp. 10 ribu perhari dan pedagang yang menggunakan roda dimintai uang sebesar Rp. 5 ribu perharinya,” ujarnya.
Dadang menegaskan, HPPC juga meminta pemerintah daerah agar menindak tegas oknum yang memanfaatkan keberadaan PKL ilegal tersebut. Selain itu, keberadaan PKL ilegal juga harus dibenahi dari kawasan steril sebagaimana larangan pemerintah.
“Ada beberapa titik yang dilarang untuk dipakai berjualan oleh PKL, diantaranya, taman kota terletak di depan Foto Copy Reny, Depan Pintu masuk UPTD Kebersihan, dan Depan Gardu Induk PLN Ciamis,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Dadang menambahkan, selama ini HPPC diminta selalu mematuhi peraturan pemerintah, terutama dalam penataan dan penempatan pedagang. HPPC tidak ingin terus ditekan sementara PKL ilegal justru dibiarkan.
Pedagang yang enggan disebutkan identitasnya, membenarkan keberadaan PKL ilegal di area-area steril atau di kawasan yang dilarang pemerintah untuk berjualan. Sayangnya, kondisi itu juga justru dimanfaatkan oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“PKL yang melanggar harus tahu mekanisme yang ada. Seharusnya, PKL baru itu juga tahu lokasi mana saja yang bisa ditempati untuk berjualan ataupun yang dilarang,” singkatnya. (Tan/Koran HR)