Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Tiga orang oknum guru SMP Negeri 1 Sadananya dilaporkan komite ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis. Pelaporan itu terkait dugaan pedagangan manusia (human trafficking) dan pencabulan terhadap salah saeorang siswinya berinisial R.
Ketua Komite SMP Negeri 1 Sadananya, Gandar, ketika ditemui Koran HR, Senin (12/03/2018), menuturkan, terjadinya kasus ini diawali masalah utang-piutang antara ketiga oknum guru tersebut.
Akibat persoalan itu, kata Gandar, seorang siswi berinisal R (15) menjadi korbannya. R dijual oleh dua orang oknum guru kepada seorang oknum guru lainnya. Akibat ulah ketiga oknum guru itu, nama dan citra SMP Negeri 1 Sadananya dirugikan.
“Ketiga oknum guru itu sudah kami laporkan ke Disdik untuk ditindak,” katanya.
Gandar mengungkapkan, oknum guru berinisal A (laki-laki) berperan sebagai pembeli, sedangkan oknum guru berinisial Y (Iaki-laki) dan N (perempuan) penjualnya. Awalnya, Y dan N yang memiliki utang kepada oknum guru berinisial A, berencana menjebak oknum guru A dengan cara menyodorkan siswinya yang masih di bawah umur itu untuk dicabuli.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Ciamis, Dudi, ketika ditemui Koran HR, Senin (12/03/2018), mengaku sudah menerima laporan dugaan human trafficking ketiga oknum guru SMP Negeri 1 Sadananya tersebut.
“Kami sudah memanggil ketiga oknum guru itu untuk dimintai keterangan. Setelah ini, kami akan melimpahkan hasil pemeriksaan ke BKSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia),” katanya.
Menurut Dudi, dari hasil pemeriksaan, oknum guru berinisial Y dan Y terlilit utang kepada oknum guru berinisial A. Y dan N berinisiatif melakukan jebakan dengan menjual korban R kepada oknum guru A. Ternyata, jebakan itu tidak berhasil karena korban R ternyata sudah mengenal oknum guru A.
“Karena ingin lunas tanpa membayar uang, maka kedua oknum guru itu berinisiatif untuk menjebak oknum guru A dengan menjual siswi kelas IX berinisal R kepadanya,” katanya.
Lebih lanjut, Dudi menegaskan, kesalahan ketiga oknum guru tersebut adalah dugaan melakukan pencabulan dan penjualan anak di bawah umum. Dan menurut dia, tindakan ketiganya tersebut sudah masuk dalam ranah pidana.
Disamping itu, Dudi menambahkan, saat ini Disdik Ciamis bersama guru SMP Negeri 1 Sadananya berusaha menjaga korban agar tidak trauma. Apalagi dalam waktu dekat ini korban akan mengikuti ujian nasional.
“Untuk tindakan lebih lanjut kepada ketiga oknum guru itu, kami sudah menyerahkannya kepada BKSDM dan Kementrian Agama,” katanya. (es/Koran-HR)