Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran memberhentikan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu kepala desa lantaran tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Pemberhentian itu setelah pengadilan memutus vonis bersalah dan kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan, 2 PNS tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat
Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karier, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha, mengungkapkan, selama lima tahun Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otonom, sudah ada 8 PNS yang mendapatkan sanksi hukuman kepegawaian.
Selain 2 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat, tambah Ganjar, ada juga 2 PNS yang diberhentikan secara hormat, 1 PNS yang dilepastugaskan dari jabatannya dan sisanya mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat/golongan.
“Hukuman bagi 8 PNS tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan data PNS yang bermasalah itu sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya, Rabu (28/03/2018).
Sementara itu, satu orang Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran yang terjerat kasus korupsi bantuan keuangan tahun 2014, sudah diberhentikan secara otomatis dari jabatannya. “Yang diberhentikan itu, Kepala Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pangandaran, Jajat Supriadi, Rabu (28/03/2018).
Menurut Jajat, Pengadilan Tipikor telah memvonis Kepala Desa Sukaresik pada tanggal 13 Nopember 2017 lalu, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta. “Dalam putusannya, apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara satu bulan. Dia pun harus mengganti kerugian Negara sebesar Rp.80 juta,” ujarnya.
Jajat menjelaskan, berdasarkan aturan, selama kepala desa yang tersangkut kasus hukum di pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau masih berstatus terdakwa, maka jabatannya diisi oleh Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PLT.
“Namun, apabila divonis bersalah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka secara otomatis jabatannya diberhentiakan. Kemudian Bupati menunjuk atau mengangkat Penjabat Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan atau selama belum dilakukan Pemilihan Kepala Desa,”terangnya.
Jajat mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun SK pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sukaresik. (Mad2/R2/HR-Online)