Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita PangandaranGara-gara Tersangkut Kasus Korupsi, 2 PNS dan 1 Kades di Pangandaran Dipecat

Gara-gara Tersangkut Kasus Korupsi, 2 PNS dan 1 Kades di Pangandaran Dipecat

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran memberhentikan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu kepala desa lantaran tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Pemberhentian itu setelah pengadilan memutus vonis bersalah dan kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan, 2 PNS tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat

Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karier, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha, mengungkapkan, selama lima tahun Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otonom, sudah ada 8 PNS yang mendapatkan sanksi hukuman kepegawaian.

Selain 2 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat, tambah Ganjar, ada juga 2 PNS yang diberhentikan secara hormat, 1 PNS yang dilepastugaskan dari jabatannya dan sisanya mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat/golongan.

“Hukuman bagi 8 PNS tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan data PNS yang bermasalah itu sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya, Rabu (28/03/2018).

Sementara itu, satu orang Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran yang terjerat kasus korupsi bantuan keuangan tahun 2014, sudah diberhentikan secara otomatis dari jabatannya. “Yang diberhentikan itu, Kepala Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pangandaran, Jajat Supriadi, Rabu (28/03/2018).

Menurut Jajat, Pengadilan Tipikor telah memvonis Kepala Desa Sukaresik pada tanggal 13 Nopember 2017 lalu, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta. “Dalam putusannya, apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara satu bulan. Dia pun harus mengganti kerugian Negara sebesar Rp.80 juta,” ujarnya.

Jajat menjelaskan, berdasarkan aturan, selama kepala desa yang tersangkut kasus hukum di pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau masih berstatus terdakwa, maka jabatannya diisi oleh Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PLT.

“Namun, apabila divonis bersalah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka secara otomatis jabatannya diberhentiakan. Kemudian Bupati menunjuk atau mengangkat Penjabat Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan atau selama belum dilakukan Pemilihan Kepala Desa,”terangnya.

Jajat mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun SK pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sukaresik. (Mad2/R2/HR-Online)

Banjir Lumpur Terjang Pemukiman Warga di Sumedang

Banjir Lumpur Terjang Pemukiman Warga di Sumedang, 22 Rumah Terdampak

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis (3/4/2025) petang kemarin, memicu terjadinya banjir lumpur. Bencana alam tersebut melanda pemukiman warga...
Tim SAR Temukan Wisatawan Asal Garut Terseret Arus di Pantai Pangandaran

Tim SAR Temukan Wisatawan Asal Garut Terseret Arus di Pantai Pangandaran, Ini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Tim SAR akhirnya menemukan wisatawan asal Kabupaten Garut yang hilang terseret arus Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (4/4/2025). Setelah dilakukan pencarian dalam kurun...
Nadin Amizah Tuai Hujatan Pasca Akui Menyesal Ikut Ajang Pencarian Bakat

Nadin Amizah Tuai Hujatan Pasca Akui Menyesal Ikut Ajang Pencarian Bakat

Nadin Amizah tuai hujatan pedas dari warganet. Ini merupakan buntut panjang pasca pengakuan Nadin yang menegaskan jika ia menyesal pernah ikut ajang pencarian bakat...
Penampakan Kepadatan Arus Balik Lebaran di Jalur Selatan Garut Hari Ini

Penampakan Kepadatan Arus Balik Lebaran di Jalur Selatan Garut Hari Ini

harapanrakyat.com,- Kepadatan arus balik lebaran di jalur selatan Garut, Jawa Barat, kembali terlihat pada Jumat (4/4/2025) pagi ini. Arus balik kendaraan dari arah Tasikmalaya,...
Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia Diusia 68 Tahun

Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia Diusia 68 Tahun

Dunia hiburan tanah air kembali berduka, aktor senior Ray Sahetapy meninggal dunia pada usia 68 tahun. Artis Indonesia legendaris ini, menghembuskan nafas terakhirnya pada...
Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...